Kamis, 15 Oktober 2026

PANDUAN TEKNIS PANITIA KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA (MWCNU) PENULIS M. NASUCHA ABI SYAKUR

 

 

 

PANDUAN TEKNIS

PANITIA KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA (MWCNU)

DARI PERSIAPAN AWAL SAMPAI LAPORAN AKHIR

Pedoman kerja panitia, administrasi, persidangan, pemilihan, perlengkapan, anggaran, dan evaluasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun sebagai pedoman operasional panitia
Dapat disesuaikan dengan ketentuan organisasi NU dan arahan PCNU yang berlaku.


 

PENGANTAR

Panduan ini disusun sebagai pegangan operasional panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), mulai dari pembentukan panitia, perencanaan, persiapan administrasi dan perlengkapan, pelaksanaan persidangan, proses pemilihan, hingga penyelesaian laporan dan arsip.

Panitia bertugas menyiapkan dan melayani jalannya konferensi. Keputusan organisasi dan proses pemilihan harus dilaksanakan oleh forum serta pihak yang berwenang sesuai AD/ART, peraturan perkumpulan, ketentuan organisasi yang berlaku, tata tertib, dan arahan PCNU.

Rentang waktu, susunan seksi, anggaran, dan jadwal dalam panduan ini merupakan contoh operasional. Penyesuaian perlu dilakukan berdasarkan skala kegiatan, kemampuan panitia, dan ketentuan resmi yang berlaku.

DAFTAR ISI

·         Bab I. Gambaran Umum Tahapan Konferensi

·         Bab II. Struktur Panitia dan Pembagian Tugas

·         Bab III. Dokumen Administrasi dan Perlengkapan

·         Bab IV. Rencana Kerja H-60 sampai H+7

·         Bab V. Teknis Pelaksanaan Hari Konferensi

·         Bab VI. Teknis Pemilihan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah

·         Bab VII. Penyusunan Anggaran dan RAB

·         Bab VIII. Evaluasi dan Penyelesaian Pekerjaan

·         Bab IX. Pengendalian Kerja dan Koordinasi

·         Bab X. Hal yang Harus Dikonfirmasi kepada PCNU

·         Lampiran A. Checklist Dokumen

·         Lampiran B. Checklist Pascakonferensi

·         Lampiran C. Format Ringkas Laporan Akhir Panitia

BAB I. GAMBARAN UMUM TAHAPAN KONFERENSI

Konferensi MWCNU perlu dikelola melalui tahapan yang jelas agar persiapan tertib, persidangan berjalan lancar, dokumen terjaga, dan laporan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahap

Waktu contoh

Pekerjaan utama

1. Pembentukan dan perencanaan

H-60 s.d. H-30

Pembentukan panitia, SK, tanggal dan tempat, koordinasi PCNU, anggaran, serta rencana kegiatan.

2. Administrasi dan persiapan teknis

H-30 s.d. H-7

Undangan, pendataan peserta, mandat, laporan pengurus, materi sidang, formulir, perlengkapan, konsumsi, dan akomodasi.

3. Pemeriksaan akhir dan gladi

H-7 s.d. H-1

Pemeriksaan ruangan, dokumen, peserta, sound system, petugas, konsumsi, dan kesiapan pemilihan.

4. Pelaksanaan konferensi

Hari H

Registrasi, pembukaan, verifikasi peserta, tata tertib, laporan, program kerja, pemilihan, keputusan, dan penutupan.

5. Penyelesaian dan pelaporan

H+1 s.d. H+7

Berita acara, laporan keuangan, penyerahan dokumen, laporan kegiatan, dan pengarsipan.

 

BAB II. STRUKTUR PANITIA DAN PEMBAGIAN TUGAS

Susunan panitia ditetapkan melalui keputusan yang sah. Struktur berikut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keputusan organisasi.

Jabatan/Seksi

Tugas pokok

Pelindung/Penasihat

Memberikan arahan dan pertimbangan sesuai kewenangannya.

Penanggung jawab

Memastikan persiapan dan pelaksanaan sesuai keputusan dan ketentuan.

Ketua panitia

Memimpin pekerjaan panitia, membagi tugas, mengambil keputusan operasional, dan mengoordinasikan seluruh seksi.

Wakil ketua

Membantu ketua dan mengoordinasikan seksi sesuai pembagian tugas.

Sekretaris

Mengelola surat-menyurat, dokumen, undangan, daftar peserta, notula, berita acara, laporan, dan arsip.

Bendahara

Menyusun RAB, mencatat penerimaan dan pengeluaran, menyimpan bukti transaksi, dan membuat laporan keuangan.

Acara dan persidangan

Menyusun susunan acara, jadwal, kebutuhan sidang, penugasan petugas, dan dukungan teknis persidangan.

Organisasi dan peserta

Mendata undangan, delegasi, mandat, kelengkapan peserta, serta menyiapkan rekap untuk pihak yang berwenang memverifikasi.

Perlengkapan dan tempat

Menyiapkan gedung, meja, kursi, pengeras suara, mikrofon, listrik, penerangan, alat tulis, dan penataan ruangan.

Konsumsi

Menghitung kebutuhan konsumsi, memesan, menerima, mendistribusikan, dan mengevaluasi penyediaan makanan serta minuman.

Humas dan publikasi

Mengelola komunikasi, undangan, informasi kegiatan, hubungan dengan tamu, dan publikasi sesuai persetujuan.

Penerima tamu dan registrasi

Menyambut peserta, membantu pemeriksaan berkas, mencatat kehadiran, dan memberikan tanda pengenal.

Keamanan dan ketertiban

Mengatur akses, parkir, ketertiban, dan koordinasi bantuan darurat.

Dokumentasi

Mendokumentasikan kegiatan melalui foto, video, dan pengumpulan materi dokumentasi.

Kebersihan dan kesehatan

Menjaga kebersihan area kegiatan dan menyiapkan perlengkapan pertolongan pertama.

 

Catatan: Petugas administrasi pemilihan atau penghitungan suara dapat ditugaskan secara khusus sesuai tata tertib. Panitia tidak mengambil alih kewenangan pimpinan sidang atau forum konferensi.

BAB III. DOKUMEN ADMINISTRASI DAN PERLENGKAPAN

A. Dokumen administrasi

·         SK pembentukan panitia sebagai dasar pelaksanaan tugas.

·         Surat koordinasi dengan PCNU mengenai jadwal, arahan, dan persyaratan konferensi.

·         Surat pemberitahuan dan undangan kepada pengurus, ranting, lembaga, badan otonom, dan pihak lain sesuai ketentuan.

·         Daftar peserta dan formulir registrasi yang memuat nama, jabatan, asal ranting, dan status kehadiran.

·         Formulir mandat dan lembar pemeriksaan keabsahan delegasi serta hak peserta sesuai aturan.

·         Draf tata tertib konferensi untuk dibahas dan ditetapkan oleh forum yang berwenang.

·         Laporan pertanggungjawaban pengurus yang disiapkan oleh pengurus terkait.

·         Materi program kerja, rekomendasi, dan bahan pembahasan.

·         Format notula, berita acara sidang, dan daftar keputusan.

·         Dokumen pemilihan sesuai mekanisme resmi, seperti formulir pencalonan, daftar pemilih, surat suara bila digunakan, dan lembar rekapitulasi.

·         Dokumen penetapan hasil dan dokumen pengesahan atau tindak lanjut jika dipersyaratkan.

·         Laporan kegiatan dan keuangan serta dokumen pendukungnya.

B. Perlengkapan fisik

Kelompok

Kebutuhan yang perlu diperiksa

Tempat dan fasilitas

Gedung, meja pimpinan, kursi peserta, meja registrasi, podium, pengeras suara, mikrofon cadangan, listrik, penerangan, kipas/AC, papan petunjuk, toilet, dan tempat parkir.

Administrasi

Laptop, printer bila tersedia, kertas, map, pulpen, papan alas tulis, daftar hadir, tanda pengenal, stempel bila diperlukan, map arsip, serta media pencadangan dokumen digital.

Persidangan

Agenda sidang, bahan laporan, rancangan program, tata tertib, notula, berita acara, alat tulis, dan perangkat presentasi jika diperlukan.

Pemilihan

Perlengkapan sesuai metode yang ditetapkan forum: daftar pemilih sah, surat suara, kotak suara, bilik/area pemungutan, alat tulis, lembar penghitungan, formulir keberatan, dan berita acara.

Pelayanan peserta

Konsumsi, air minum, tempat sampah, perlengkapan kebersihan, kotak P3K, petugas pelayanan, dan petunjuk lokasi.

 

Jumlah dan jenis perlengkapan harus ditentukan setelah survei lokasi dan penghitungan peserta. Utamakan pemanfaatan inventaris yang tersedia agar biaya lebih efisien.

BAB IV. RENCANA KERJA H-60 SAMPAI H+7

Waktu

Pekerjaan utama

Penanggung jawab

H-60 s.d. H-45

Koordinasi dengan PCNU, pembentukan panitia, penentuan tanggal dan tempat.

Penanggung jawab dan ketua.

H-45 s.d. H-30

Menyusun proposal, RAB, surat pemberitahuan, serta pendataan kebutuhan.

Ketua, sekretaris, bendahara.

H-30 s.d. H-21

Mengirim undangan, mengumpulkan data peserta, dan meminta bahan laporan pengurus.

Sekretariat dan seksi peserta.

H-21 s.d. H-14

Menyiapkan draf tata tertib, materi sidang, rancangan program, dan formulir.

Seksi persidangan dan organisasi.

H-14 s.d. H-7

Memastikan kehadiran, gedung, konsumsi, perlengkapan, dan petugas.

Seluruh koordinator seksi.

H-7 s.d. H-3

Memeriksa mandat, menggandakan dokumen, mengonfirmasi narasumber dan tamu.

Sekretariat dan seksi peserta.

H-2 s.d. H-1

Menata ruangan, memberi tanda meja, mengecek perangkat suara, dan melakukan gladi petugas.

Acara dan perlengkapan.

Hari H

Registrasi, pelayanan, persidangan, dokumentasi, dan pengamanan dokumen.

Seluruh panitia.

H+1 s.d. H+3

Merapikan berita acara, merekap biaya, dan mengumpulkan berkas.

Sekretaris dan bendahara.

H+3 s.d. H+7

Menyelesaikan laporan, arsip, dan penyerahan hasil sesuai prosedur.

Ketua dan sekretaris.

 

Jadwal di atas merupakan contoh perencanaan kerja. Tenggat dokumen resmi harus mengikuti instruksi PCNU dan ketentuan organisasi yang berlaku.

BAB V. TEKNIS PELAKSANAAN HARI KONFERENSI

A. Contoh jadwal kegiatan satu hari

Waktu

Kegiatan

Petugas utama

07.00–08.00

Persiapan akhir, pemeriksaan tempat, dokumen, dan perlengkapan.

Seluruh koordinator.

08.00–09.00

Registrasi peserta dan pemeriksaan berkas.

Seksi peserta dan sekretariat.

09.00–09.45

Pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, Indonesia Raya dan Ya Lal Wathon sesuai susunan acara.

Seksi acara.

09.45–10.15

Sambutan dan pengarahan organisasi.

Pimpinan acara.

10.15–10.45

Pemeriksaan keabsahan peserta dan penetapan pimpinan sidang sementara sesuai tata tertib.

Petugas terkait dan forum.

10.45–11.15

Pembahasan dan penetapan tata tertib.

Forum konferensi.

11.15–12.30

Penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban.

Pengurus dan peserta.

12.30–13.15

Istirahat, salat, dan makan.

Seksi konsumsi.

13.15–14.15

Pembahasan program kerja, rekomendasi, dan keputusan organisasi.

Forum konferensi.

14.15–16.00

Sidang pemilihan dan penetapan hasil sesuai tata tertib.

Pimpinan sidang dan petugas terkait.

16.00–16.30

Pembacaan keputusan, penutupan, dan dokumentasi.

Pimpinan sidang dan seksi acara.

 

Jadwal merupakan contoh. Jika sidang atau pemilihan memerlukan waktu lebih panjang, jadwal harus disesuaikan tanpa menghilangkan tahapan yang diwajibkan.

B. Prosedur registrasi peserta

1.      Menyiapkan meja registrasi berdasarkan kelompok atau asal ranting.

2.      Memeriksa undangan, identitas, surat mandat, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

3.      Mencatat nama, asal ranting, jabatan organisasi, waktu hadir, dan status kelengkapan berkas.

4.      Memberikan tanda pengenal sesuai kategori peserta.

5.      Memisahkan berkas lengkap, berkas yang perlu diklarifikasi, dan berkas yang belum memenuhi persyaratan.

6.      Menyerahkan rekap kepada pihak yang berwenang memeriksa keabsahan peserta.

Penting: tanda hadir tidak otomatis memberikan hak suara. Status peserta dan hak suara harus ditetapkan sesuai AD/ART, peraturan perkumpulan, keputusan konferensi yang relevan, dan ketentuan PCNU yang berlaku.

C. Prosedur persidangan

Seksi persidangan harus menyiapkan draf tata tertib, agenda sidang, daftar peserta yang telah diverifikasi, bahan laporan pertanggungjawaban, rancangan program kerja dan rekomendasi, lembar usulan/pendapat/keberatan, serta format notula dan berita acara.

7.      Pembukaan sidang dan pemeriksaan kuorum sesuai ketentuan.

8.      Penetapan pimpinan sidang berdasarkan mekanisme yang berlaku.

9.      Pembahasan dan pengesahan tata tertib.

10.  Penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban.

11.  Pembahasan program kerja dan rekomendasi.

12.  Proses pemilihan pengurus sesuai ketentuan organisasi.

13.  Perumusan, pembacaan, dan pengesahan keputusan konferensi.

14.  Penutupan sidang dan penyerahan dokumen hasil.

Panitia memfasilitasi jalannya kegiatan. Keputusan yang menjadi kewenangan forum harus diputuskan oleh forum, bukan ditentukan sepihak oleh ketua panitia.

BAB VI. TEKNIS PEMILIHAN RAIS SYURIYAH DAN KETUA TANFIDZIYAH

Proses pemilihan memerlukan perhatian khusus karena mekanisme untuk Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah tidak boleh otomatis disamakan. Panitia wajib memastikan dasar aturan yang berlaku sebelum menyiapkan formulir atau menjalankan tahapan.

A. Sebelum konferensi

15.  Meminta arahan dan ketentuan resmi dari PCNU.

16.  Memastikan tata cara pemilihan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah yang berlaku.

17.  Menyiapkan dokumen calon, formulir, dan berita acara sesuai mekanisme resmi.

18.  Menyiapkan daftar peserta yang berhak terlibat dalam proses terkait.

19.  Menugaskan petugas administrasi dan perlengkapan pemilihan sesuai ketentuan.

20.  Menyiapkan pengamanan dokumen, kerahasiaan suara jika menggunakan pemungutan suara rahasia, dan penanganan keberatan.

B. Saat proses pemilihan

21.  Pimpinan sidang menjelaskan mekanisme, tahapan, persyaratan, kewenangan, dan tata cara pengambilan keputusan.

22.  Persyaratan dan pencalonan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan panitia.

23.  Proses pemilihan dilaksanakan mengikuti mekanisme yang sah, termasuk ketentuan khusus bagi masing-masing jabatan jika berbeda.

24.  Petugas mencatat hasil sesuai prosedur; pimpinan sidang memastikan proses dan hasil sesuai tata tertib.

25.  Keberatan peserta dicatat dan ditangani melalui mekanisme yang telah ditentukan.

26.  Keputusan dan berita acara diselesaikan serta diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Jangan menetapkan sendiri syarat calon, jumlah suara, ambang kemenangan, tata cara pemilihan Rais Syuriyah, atau mekanisme pengesahan apabila dasar aturannya belum dipastikan. Ketentuan harus diverifikasi melalui dokumen resmi NU yang berlaku untuk konferensi tersebut.

C. Dokumen hasil pemilihan yang harus diamankan

·         Daftar peserta atau pemilih yang telah disahkan sesuai ketentuan.

·         Dokumen pencalonan dan pemeriksaan persyaratan.

·         Rekapitulasi hasil atau dokumen hasil mekanisme pemilihan yang digunakan.

·         Catatan keberatan dan penyelesaiannya, jika ada.

·         Berita acara proses dan hasil pemilihan.

·         Keputusan forum mengenai hasil konferensi.

·         Dokumen pengesahan atau tindak lanjut dari PCNU jika dipersyaratkan.

Dokumen asli harus dijaga, diberi identitas yang jelas, dan diserahkan kepada pihak yang berwenang. Panitia menyimpan salinan arsip sesuai prosedur.

BAB VII. PENYUSUNAN ANGGARAN DAN RAB

Sebelum menetapkan anggaran, bendahara bersama ketua panitia perlu menghitung jumlah peserta, lama kegiatan, lokasi, dan kebutuhan setiap seksi.

No.

Komponen

Dasar perhitungan

1

Administrasi dan surat-menyurat

Cetak, fotokopi, map, dan pengiriman.

2

Sewa gedung atau tempat

Sesuai kebutuhan dan fasilitas.

3

Meja, kursi, tenda, dan dekorasi

Kekurangan fasilitas yang tersedia.

4

Sound system dan listrik

Sewa, operator, dan cadangan.

5

Konsumsi peserta

Jumlah orang dikalikan jumlah kali penyajian.

6

Konsumsi tamu dan petugas

Jumlah tamu dan petugas.

7

Transportasi dan akomodasi

Sesuai keputusan panitia.

8

Perlengkapan sidang dan pemilihan

Sesuai mekanisme yang ditetapkan.

9

Dokumentasi dan publikasi

Foto, video, spanduk, dan materi informasi.

10

Kebersihan, keamanan, dan kesehatan

Perlengkapan dan petugas.

11

ATK dan perlengkapan sekretariat

Kebutuhan seluruh seksi.

12

Dana cadangan

Berdasarkan persetujuan dan kemampuan anggaran.

 

A. Format RAB kosong

No.

Uraian kebutuhan

Volume

Satuan

Harga satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Administrasi dan surat-menyurat

 

 

 

 

2

Gedung dan fasilitas

 

 

 

 

3

Perlengkapan dan dekorasi

 

 

 

 

4

Sound system dan listrik

 

 

 

 

5

Konsumsi

 

 

 

 

6

Transportasi/akomodasi

 

 

 

 

7

Perlengkapan sidang/pemilihan

 

 

 

 

8

Dokumentasi dan publikasi

 

 

 

 

9

Keamanan, kebersihan, kesehatan

 

 

 

 

10

Lain-lain sesuai persetujuan

 

 

 

 

 

SUBTOTAL

 

 

 

 

 

Dana cadangan (jika disetujui)

 

 

 

 

 

TOTAL ANGGARAN

 

 

 

 

 

Sumber dana, penerimaan, dan pengeluaran harus dicatat secara transparan, disertai bukti transaksi dan persetujuan sesuai mekanisme internal panitia. Penggunaan dana harus sesuai tujuan dan anggaran yang disepakati.

BAB VIII. EVALUASI DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

Tugas panitia belum selesai saat acara ditutup. Penyelesaian administrasi, laporan, dan serah terima dokumen merupakan bagian dari tanggung jawab panitia.

·         ☐ Mengumpulkan seluruh notula dan berita acara persidangan.

·         ☐ Memastikan dokumen keputusan dan hasil pemilihan lengkap.

·         ☐ Mengumpulkan daftar hadir serta dokumen registrasi dan mandat.

·         ☐ Menyelesaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana.

·         ☐ Mengembalikan barang sewaan dan inventaris.

·         ☐ Membersihkan dan mengembalikan tempat kegiatan.

·         ☐ Menyusun laporan akhir kegiatan beserta dokumentasi.

·         ☐ Menyerahkan hasil konferensi kepada PCNU sesuai prosedur.

·         ☐ Mengarsipkan dokumen fisik dan digital.

·         ☐ Mengadakan evaluasi internal untuk perbaikan kegiatan berikutnya.

A. Format laporan akhir panitia

27.  Pendahuluan dan dasar pelaksanaan.

28.  Maksud dan tujuan konferensi.

29.  Waktu dan tempat pelaksanaan.

30.  Susunan panitia.

31.  Tahapan persiapan dan pelaksanaan.

32.  Jumlah peserta yang hadir.

33.  Ringkasan jalannya konferensi.

34.  Daftar keputusan dan dokumen hasil yang diserahkan.

35.  Laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan.

36.  Evaluasi, kendala, dan rekomendasi.

37.  Lampiran surat, daftar hadir, berita acara, dokumentasi, dan bukti keuangan yang relevan.

 

 

 

BAB IX. PENGENDALIAN KERJA DAN KOORDINASI

Agar tidak terjadi tumpang tindih, setiap seksi perlu memiliki koordinator, daftar tugas tertulis, tenggat waktu, dan laporan perkembangan.

Momen koordinasi

Pokok pembahasan

Rapat pertama

Menetapkan tugas, jadwal, kebutuhan, anggaran, dan jalur komunikasi.

Rapat kedua

Mengevaluasi undangan, dokumen, peserta, dan kesiapan setiap seksi.

Rapat teknis terakhir

Memeriksa seluruh kebutuhan, menyelesaikan kekurangan, dan menetapkan petugas pengganti.

Briefing hari H

Menjelaskan alur kerja, pembagian tugas, jalur komunikasi, dan prosedur keadaan darurat.

Evaluasi akhir

Mencatat pekerjaan yang selesai, kekurangan, tindak lanjut, dan pelajaran untuk kegiatan berikutnya.

 

Ketua panitia meminta laporan berkala dari setiap koordinator. Kendala yang memengaruhi jadwal, anggaran, kelengkapan dokumen, atau ketertiban harus segera dilaporkan dan ditangani melalui koordinasi.

BAB X. HAL YANG HARUS DIKONFIRMASI KEPADA PCNU

Sebelum panduan ini ditetapkan sebagai juknis resmi, panitia perlu memastikan:

·         Dasar hukum dan ketentuan organisasi yang berlaku untuk konferensi.

·         Persyaratan peserta, delegasi, mandat, dan kuorum.

·         Mekanisme pemilihan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah.

·         Persyaratan calon dan prosedur penetapan hasil.

·         Tata cara pengesahan hasil konferensi.

·         Format laporan, berita acara, dan dokumen yang harus diserahkan.

Panduan ini merupakan kerangka operasional panitia, bukan pengganti peraturan resmi organisasi. Ketentuan yang berlaku harus diperiksa melalui dokumen resmi NU dan arahan PCNU Lampung Tengah sebelum digunakan.


 

LAMPIRAN A. CHECKLIST DOKUMEN

No.

Dokumen

Status

Catatan

1

SK pembentukan panitia

☐ Siap / ☐ Belum

 

2

Surat koordinasi dengan PCNU

☐ Siap / ☐ Belum

 

3

Surat pemberitahuan dan undangan

☐ Siap / ☐ Belum

 

4

Daftar peserta dan formulir registrasi

☐ Siap / ☐ Belum

 

5

Formulir mandat dan pemeriksaan keabsahan

☐ Siap / ☐ Belum

 

6

Draf tata tertib konferensi

☐ Siap / ☐ Belum

 

7

Laporan pertanggungjawaban pengurus

☐ Siap / ☐ Belum

 

8

Materi program kerja dan rekomendasi

☐ Siap / ☐ Belum

 

9

Format notula dan berita acara

☐ Siap / ☐ Belum

 

10

Dokumen pemilihan sesuai ketentuan

☐ Siap / ☐ Belum

 

11

Dokumen penetapan hasil

☐ Siap / ☐ Belum

 

12

Laporan kegiatan dan keuangan

☐ Siap / ☐ Belum

 

 

LAMPIRAN B. CHECKLIST PASCACONFERENSI

No.

Pekerjaan

Status

Catatan

1

Mengumpulkan notula dan berita acara persidangan.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

2

Memastikan dokumen keputusan dan hasil pemilihan lengkap.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

3

Mengumpulkan daftar hadir, registrasi, dan mandat.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

4

Menyelesaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

5

Mengembalikan barang sewaan dan inventaris.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

6

Membersihkan dan mengembalikan tempat kegiatan.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

7

Menyusun laporan akhir dan dokumentasi.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

8

Menyerahkan hasil konferensi sesuai prosedur.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

9

Mengarsipkan dokumen fisik dan digital.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

10

Mengadakan evaluasi internal.

☐ Selesai / ☐ Belum

 

 

LAMPIRAN C. FORMAT RINGKAS LAPORAN AKHIR PANITIA

Nama kegiatan: Konferensi MWCNU ........................................................

Tempat: ........................................................................................................

Hari/tanggal: .................................................................................................

A. Pendahuluan dan dasar pelaksanaan

.........................................................................................................................
.........................................................................................................................

B. Pelaksanaan kegiatan

.........................................................................................................................
.........................................................................................................................

C. Jumlah peserta dan ringkasan hasil konferensi

.........................................................................................................................
.........................................................................................................................

D. Ringkasan keuangan

Total penerimaan: Rp ........................................................

Total pengeluaran: Rp .......................................................

Saldo akhir: Rp ................................................................

E. Evaluasi dan rekomendasi

.........................................................................................................................
.........................................................................................................................

F. Lampiran

☐ Surat dan undangan    ☐ Daftar hadir    ☐ Berita acara    ☐ Keputusan    ☐ Dokumentasi    ☐ Bukti keuangan

............................, ............................
Ketua Panitia,                         Sekretaris,



(................................)          (................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar