Buku
Panduan Peraturan LTMNU Lampung Tengah
Sejarah LTMNU Lampung Tengah
1. Awal Berdirinya NU di Lampung:
o
NU pertama kali berdiri di
Lampung pada tahun 1926 dengan adanya beberapa cabang di berbagai daerah,
termasuk Tanjung Raja, Menggala, Krui, Sukadana, Teluk Betung, dan Kota Agung.
o
Pada tahun 1992, Lampung
menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) NU dan Konferensi Besar (Konbes)
NU.
2. Pembentukan LTMNU:
o
LTMNU Lampung Tengah secara
resmi didirikan pada tanggal 9 Februari 1971 di Surabaya dengan nama Hai’ah
Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI).
o
Nama lembaga ini kemudian
diubah menjadi Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) pada Muktamar NU ke-31 di
Solo pada tahun 2004.
o
Pada Muktamar NU ke-32 di
Makassar pada tahun 2010, nama lembaga ini diubah lagi menjadi LTMNU.
3. Tujuan dan Fungsi:
o
LTMNU bertujuan untuk
revitalisasi masjid agar tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat
kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi.
o
LTMNU menjalankan kebijakan
NU di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid, termasuk penyediaan program
kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
4. Peran Tokoh NU:
o
Banyak tokoh NU yang
berperan dalam pertumbuhan dan perkembangan LTMNU di Lampung Tengah, seperti KH
Marhasan Sanjaya Sultan Sejagad Sealam, KH Jamalaudin al Busthomi, dan
lain-lain.
o
Tokoh-tokoh ini berperan
dalam memimpin jamiyyah perkumpulan NU dan memperkuat posisi NU di wilayah
Lampung Tengah.
5. Kegiatan dan Prestasi:
o
LTMNU Lampung Tengah terus
bergerak menghadapi tantangan zaman dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial,
pendidikan, dan ekonomi untuk masyarakat.
o
LTMNU juga turut serta
dalam berbagai acara nasional dan internasional yang diadakan oleh NU.
1.
Pendahuluan
- Latar Belakang:
Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Lampung Tengah dibentuk
dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat peradaban
umat. LTMNU bertugas untuk memastikan bahwa masjid tidak hanya menjadi
tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi
bagi masyarakat.
- Visi dan Misi:
- Visi:
Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dengan mengintegrasikan aspek
ubudiyah (ibadah), mu’amalah (ekonomi), ijima’iyah (sosial), dan tarbiyah
(pendidikan).
- Misi:
Meningkatkan kualitas iman dan takwa, mencerdaskan umat, memberikan
solusi terhadap persoalan masyarakat, dan menjadikan masjid sebagai pusat
beribadah yang nyaman.
- Struktur Organisasi:
Menyajikan diagram struktur organisasi LTMNU Lampung Tengah, termasuk
posisi dan tanggung jawab masing-masing pengurus, seperti Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.
2.
Peraturan Umum
- Dasar Hukum:
Menjelaskan dasar hukum yang mengatur keberadaan dan fungsi LTMNU,
termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan dan kebijakan internal
NU.
- Kepemilikan dan Pengelolaan Aset: Menjelaskan peraturan mengenai kepemilikan lahan,
bangunan, dan aset masjid. Termasuk prosedur pengamanan surat tanah, akta
hibah, dan sertifikat tanah untuk memastikan legalitas dan perlindungan
hukum.
- Pengurus dan Anggota:
Menjelaskan tata cara perekrutan pengurus dan anggota, termasuk syarat-syarat
yang harus dipenuhi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Misalnya,
pengurus harus berkomitmen menjalankan program-program masjid dengan
ikhlas dan bertanggung jawab.
3.
Kegiatan Keagamaan
- Pengajian dan Kajian Islam: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan pengajian
rutin, kajian kitab kuning, dan kegiatan keagamaan lainnya. Termasuk
jadwal, materi, dan penceramah yang akan mengisi pengajian.
- Peringatan Maulid Nabi dan Tradisi Lain: Menjelaskan peraturan mengenai pelaksanaan peringatan
Maulid Nabi, haul, dan tradisi keagamaan lainnya. Termasuk persiapan
acara, pembagian tugas, dan teknis pelaksanaan.
- Ibadah Berjamaah:
Menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah berjamaah, termasuk shalat Jumat,
shalat tarawih, dan shalat berjamaah lainnya. Termasuk adab-adab yang
harus diperhatikan oleh jamaah dan imam.
4.
Kegiatan Sosial
- Bakti Sosial:
Menjelaskan peraturan mengenai pelaksanaan bakti sosial, seperti bantuan
kepada fakir miskin, program kesehatan, dan kegiatan gotong royong.
Termasuk teknis pelaksanaan, pendataan penerima manfaat, dan sumber dana.
- Program Pemberdayaan Ekonomi: Menjelaskan tata cara pelaksanaan program
pemberdayaan ekonomi, seperti koperasi masjid, lembaga keuangan syariah
mikro, dan baitul maal. Termasuk pengelolaan dana, penyusunan anggaran,
dan pelaporan keuangan.
5.
Administrasi dan Keuangan
- Pendataan Aset:
Menjelaskan tata cara pendataan dan pemeliharaan aset masjid, termasuk
inventarisasi peralatan dan fasilitas, serta prosedur pemeliharaan rutin.
- Anggaran dan Pengeluaran: Menjelaskan tata cara penyusunan anggaran dan
pengeluaran untuk kegiatan LTMNU, termasuk prosedur pengajuan anggaran,
persetujuan, dan pelaporan keuangan.
- Pelaporan:
Menjelaskan tata cara pelaporan keuangan dan aktivitas LTMNU, termasuk
format laporan, jadwal pelaporan, dan pihak yang bertanggung jawab.
6.
Penegakan dan Penyelesaian Sengketa
- Penegakan Peraturan:
Menjelaskan tata cara penegakan peraturan LTMNU, termasuk mekanisme
pengawasan, sanksi bagi pelanggar, dan prosedur penanganan pelanggaran.
- Penyelesaian Sengketa:
Menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam
pengelolaan masjid, termasuk mediasi, arbitrase, dan langkah-langkah
penyelesaian secara kekeluargaan.
1.
Pendahuluan
Latar
Belakang
Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama
(LTMNU) Lampung Tengah didirikan dengan tujuan mengoptimalkan fungsi masjid
sebagai pusat peradaban umat Islam. LTMNU berkomitmen untuk memastikan bahwa
masjid bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan
sosial, pendidikan, dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Visi
dan Misi
- Visi:
Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dengan mengintegrasikan aspek
ubudiyah (ibadah), mu’amalah (ekonomi), ijima’iyah (sosial), dan tarbiyah
(pendidikan).
- Misi:
- Meningkatkan kualitas iman dan takwa umat Islam.
- Menjadikan masjid sebagai pusat gerakan mencerdaskan
umat.
- Menyediakan solusi terhadap persoalan masyarakat
dengan inspirasi nilai-nilai Islam.
- Menjadikan masjid sebagai pusat beribadah yang nyaman
dan kondusif.
Struktur
Organisasi
Menampilkan diagram struktur
organisasi LTMNU Lampung Tengah, termasuk posisi dan tanggung jawab
masing-masing pengurus seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator
Bidang.
2.
Peraturan Umum
Dasar
Hukum
Menjelaskan dasar hukum yang
mengatur keberadaan dan fungsi LTMNU, termasuk peraturan perundang-undangan
yang relevan dan kebijakan internal NU.
Kepemilikan
dan Pengelolaan Aset
- Kepemilikan Lahan dan Bangunan: Menjelaskan prosedur pengamanan surat tanah, akta
hibah, dan sertifikat tanah untuk memastikan legalitas dan perlindungan
hukum.
- Pengelolaan Aset:
Mengatur tata cara pendataan, pemeliharaan, dan penggunaan aset masjid
untuk kepentingan jamaah dan kegiatan masjid.
Pengurus
dan Anggota
- Perekrutan Pengurus:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengurus dan prosedur
perekrutan.
- Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus: Menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing
pengurus, seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.
- Hak dan Kewajiban Anggota: Menjelaskan hak dan kewajiban anggota LTMNU.
3.
Kegiatan Keagamaan
Pengajian
dan Kajian Islam
- Pengajian Rutin:
Menjelaskan tata cara penyelenggaraan pengajian rutin, termasuk jadwal,
materi, dan penceramah yang akan mengisi pengajian.
- Hari/Tanggal:
Setiap Jumat
- Waktu:
Setelah shalat Maghrib
- Materi:
Tafsir Al-Qur'an, Hadits, Fiqh, Akhlak
- Penceramah:
Kiai/Ustadz yang ditunjuk
Peringatan
Maulid Nabi dan Tradisi Lain
- Pelaksanaan Tradisi Keagamaan: Peraturan mengenai peringatan Maulid Nabi, haul,
tahlilan, manaqiban, dan tradisi keagamaan lainnya yang khas NU.
- Persiapan Acara:
Persiapan tempat, dekorasi, dan perlengkapan acara.
- Pembagian Tugas:
Pembagian tugas kepada pengurus dan jamaah untuk kelancaran acara.
- Teknis Pelaksanaan: Teknis pelaksanaan acara dari awal hingga selesai.
Ibadah
Berjamaah
- Shalat Berjamaah:
Tata cara pelaksanaan shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat, shalat
tarawih, dan shalat berjamaah lainnya.
- Adab-Adab Shalat: Adab-adab yang harus diperhatikan oleh jamaah dan
imam.
- Kegiatan Khusus:
Pengaturan kegiatan khusus seperti shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
4.
Kegiatan Sosial
Bakti
Sosial
- Pelaksanaan Bakti Sosial: Peraturan mengenai pelaksanaan bakti sosial, seperti
bantuan kepada fakir miskin, program kesehatan, dan kegiatan gotong
royong.
- Teknis Pelaksanaan: Pendataan penerima manfaat, sumber dana, dan
distribusi bantuan.
- Program Kesehatan: Program kesehatan seperti pemeriksaan gratis dan
penyuluhan kesehatan.
- Gotong Royong:
Kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar masjid.
Program
Pemberdayaan Ekonomi
- Koperasi Masjid:
Tata cara pembentukan dan pengelolaan koperasi masjid untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi jamaah.
- Pendanaan:
Pengelolaan dana koperasi, penyusunan anggaran, dan pelaporan keuangan.
- Pemberdayaan Wirausaha: Program pelatihan dan pendampingan wirausaha bagi
jamaah.
- Baitul Maal:
Pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu yang
membutuhkan.
5.
Administrasi dan Keuangan
Pendataan
Aset
- Inventarisasi Aset:
Tata cara pendataan dan pemeliharaan aset masjid, termasuk inventarisasi
peralatan dan fasilitas.
- Pendataan Rutin:
Pendataan rutin aset masjid setiap enam bulan sekali.
- Pemeliharaan:
Prosedur pemeliharaan rutin aset masjid untuk memastikan aset tetap dalam
kondisi baik.
Anggaran
dan Pengeluaran
- Penyusunan Anggaran:
Tata cara penyusunan anggaran tahunan untuk kegiatan LTMNU.
- Pengajuan Anggaran: Prosedur pengajuan anggaran dari setiap bidang
kegiatan.
- Persetujuan Anggaran: Prosedur persetujuan anggaran oleh Ketua LTMNU.
- Pelaporan Keuangan: Prosedur pelaporan keuangan yang transparan dan
akuntabel.
Pelaporan
- Pelaporan Kegiatan:
Tata cara pelaporan kegiatan LTMNU, termasuk format laporan, jadwal
pelaporan, dan pihak yang bertanggung jawab.
- Format Laporan:
Format laporan kegiatan yang mencakup tujuan, pelaksanaan, hasil, dan
evaluasi.
- Jadwal Pelaporan: Jadwal pelaporan kegiatan secara berkala setiap tiga
bulan sekali.
- Penanggung Jawab: Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan
penyampaian laporan.
6.
Penegakan dan Penyelesaian Sengketa
Penegakan
Peraturan
- Mekanisme Pengawasan:
Tata cara pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan LTMNU.
- Komite Pengawasan: Pembentukan komite pengawasan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan peraturan.
- Pelaporan Pelanggaran: Prosedur pelaporan pelanggaran peraturan oleh
anggota atau jamaah.
- Sanksi Pelanggaran: Jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar
peraturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai pengurus.
Penyelesaian
Sengketa
- Mediasi dan Arbitrase:
Tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.
- Mediasi:
Proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan
melibatkan pihak ketiga.
- Arbitrase:
Proses arbitrase sebagai langkah penyelesaian sengketa yang lebih formal
jika mediasi tidak berhasil.
- Penyelesaian Kekeluargaan: Langkah-langkah penyelesaian sengketa secara
kekeluargaan untuk menjaga ukhuwah dan harmoni di lingkungan masjid.
7.
Penutup
Ringkasan
Menyajikan ringkasan dari semua
peraturan yang telah dijelaskan dalam buku panduan, sehingga memudahkan pembaca
untuk memahami poin-poin utama.
Catatan
Akhir
Menyajikan informasi tambahan yang
mungkin berguna bagi pengurus dan anggota LTMNU, termasuk kontak person yang
dapat dihubungi dan sumber referensi yang digunakan.
yang lengkap bro masukkan tokoh tokohnya sejarah ltmnu dari
awal sampai periode sekarang
Berikut adalah sejarah lengkap Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU)
Lampung Tengah dari awal berdirinya hingga periode sekarang beserta tokoh-tokoh
yang berperan penting:
Sejarah LTMNU Lampung Tengah
1. Awal Berdirinya NU di Lampung Tengah
·
Nahdlatul Ulama (NU)
pertama kali berdiri di Indonesia pada tahun 1926. Di Lampung Tengah, NU mulai
aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial dengan peran beberapa tokoh ulama
setempat.
·
Pada tahun 1992, Lampung
menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) NU dan Konferensi Besar (Konbes)
NU yang memperkuat kehadiran dan pengaruh NU di wilayah ini.
2. Pembentukan LTMNU
·
1971: Berdirinya
HTMI:
o
Lembaga Takmir Masjid
Nahdlatul Ulama (LTMNU) secara resmi didirikan pada tanggal 9 Februari 1971 di
Surabaya dengan nama Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI).
o
Pembentukan ini dilakukan
sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mengelola dan mengembangkan
masjid-masjid di bawah naungan NU.
·
2004: Perubahan
Nama menjadi LTMI:
o
Pada Muktamar NU ke-31 di
Solo pada tahun 2004, nama lembaga ini diubah menjadi Lembaga Takmir Masjid
Indonesia (LTMI) untuk memperjelas identitas dan fungsi lembaga ini dalam
pengelolaan masjid.
·
2010: Perubahan
Nama menjadi LTMNU:
o
Pada Muktamar NU ke-32 di
Makassar pada tahun 2010, nama lembaga ini kembali diubah menjadi Lembaga
Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU), yang lebih menekankan afiliasi dengan NU
dan peran strategis dalam pengelolaan masjid.
3. Perkembangan LTMNU di Lampung Tengah
·
Visi dan Misi LTMNU
Lampung Tengah:
o
Visi:
Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dengan mengintegrasikan aspek
ubudiyah (ibadah), mu’amalah (ekonomi), ijima’iyah (sosial), dan tarbiyah
(pendidikan).
o
Misi:
§ Meningkatkan kualitas iman dan takwa umat Islam di Lampung
Tengah.
§ Mencerdaskan umat melalui program pendidikan dan kajian
keislaman.
§ Menyediakan solusi terhadap persoalan sosial dan ekonomi
masyarakat melalui program-program pemberdayaan.
§ Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang nyaman dan
kondusif.
·
Program dan
Kegiatan LTMNU Lampung Tengah:
o
Plangisasi:
Memasang plang nama tanda bahwa masjid adalah dalam binaan LTMNU Lampung Tengah
sebagai identitas masjid NU.
o
Administrasi dan
Pendataan Aset: Mengelola administrasi masjid, termasuk surat
menyurat, pendataan aset, pengamanan surat tanah, akta hibah, atau sertifikat
tanah.
o
Bersih-Bersih
Masjid Berkah: Program bersih-bersih masjid yang bertujuan menjaga
kebersihan dan kenyamanan masjid bagi jamaah.
o
Pengajian Rutin:
Menyelenggarakan pengajian rutin yang diasuh oleh kiai atau ustadz dari NU,
termasuk tahlilan, manaqiban, yasinan, dan istighotsah.
o
Program Sosial:
Menjalankan program-program sosial seperti bantuan kepada fakir miskin,
pendidikan anak-anak yatim, dan kegiatan gotong royong.
o
Pemberdayaan
Ekonomi: Membentuk koperasi masjid dan lembaga keuangan syariah mikro
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi jamaah.
4. Peran Tokoh NU di Lampung Tengah
·
KH. Marhasan
Sanjaya Sultan Sejagad Sealam:
o
Tokoh yang sangat
berpengaruh dalam pembentukan dan perkembangan NU di Lampung Tengah.
o
Berperan aktif dalam
memperkenalkan dan menyebarkan ajaran-ajaran NU serta membina jamaah di wilayah
ini.
·
KH. Jamalaudin al
Busthomi:
o
Ulama yang juga memiliki
peran penting dalam pengembangan LTMNU di Lampung Tengah.
o
Aktif dalam
kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial yang diselenggarakan oleh LTMNU.
·
KH. Abdullah
Hambali:
o
Salah satu tokoh yang
mendukung program-program LTMNU dan memberikan pengarahan serta bimbingan
kepada pengurus LTMNU.
o
Terlibat dalam berbagai
kegiatan pengajian, pendidikan, dan sosial di Lampung Tengah.
5. Periode Terbaru (2020 - Sekarang)
·
Perkembangan dan
Prestasi Hingga Hari Ini:
o
Pada periode ini, LTMNU
Lampung Tengah terus memperkuat program-program unggulan dan meningkatkan
kualitas manajemen masjid.
o
Beberapa program baru yang
diperkenalkan meliputi digitalisasi administrasi masjid, peningkatan kapasitas
pengurus melalui pelatihan, dan program kesehatan bagi jamaah.
o
LTMNU juga menjalin
kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mendukung kegiatan dan
program yang dijalankan.
o
Hingga hari ini, LTMNU
Lampung Tengah terus berupaya untuk mewujudkan visi dan misinya dalam
menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tokoh LTMNU Lampung Tengah Saat Ini
1. Kiai M Nasucha Abisyakur - Wakil Sekretaris
PCNU Lampung Tengah. Beliau sering menyampaikan pesan penting mengenai program
kerja dan visi LTMNU Lampung Tengah.
2. KH. Makmun Al Ayyubi - Wakil Ketua LTM PBNU.
Beliau juga berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan masjid di
wilayah Lampung Tengah.
3. Hasan Basri Sagala - Wakil Ketua LTM PBNU.
Beliau terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan masjid dan program sosial.
4. Munawar Fuad Nuh - Sekretaris LTM PBNU. Beliau
bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan program-program LTMNU.
5. Idham Cholid - Wakil Sekretaris LTM PBNU.
Beliau berperan dalam mendukung operasional dan kegiatan LTMNU.
Kesimpulan
LTMNU Lampung Tengah memiliki sejarah yang kaya dan peran penting dalam
pengembangan dan pemberdayaan masjid di wilayah Lampung Tengah. Melalui
berbagai program dan kegiatan, LTMNU berupaya mewujudkan visi dan misinya untuk
menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, LTMNU Lampung Tengah terus berkembang dan
beradaptasi dengan kebutuhan zaman untuk memberikan pelayanan terbaik bagi
jamaah dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar