Kamis, 15 Oktober 2026

Buku Panduan Peraturan LTMNU Lampung Tengah OLEH M. NASUCHA ABI SYAKUR

 

Buku Panduan Peraturan LTMNU Lampung Tengah

Sejarah LTMNU Lampung Tengah

1.      Awal Berdirinya NU di Lampung:

o    NU pertama kali berdiri di Lampung pada tahun 1926 dengan adanya beberapa cabang di berbagai daerah, termasuk Tanjung Raja, Menggala, Krui, Sukadana, Teluk Betung, dan Kota Agung.

o    Pada tahun 1992, Lampung menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) NU dan Konferensi Besar (Konbes) NU.

2.      Pembentukan LTMNU:

o    LTMNU Lampung Tengah secara resmi didirikan pada tanggal 9 Februari 1971 di Surabaya dengan nama Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI).

o    Nama lembaga ini kemudian diubah menjadi Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) pada Muktamar NU ke-31 di Solo pada tahun 2004.

o    Pada Muktamar NU ke-32 di Makassar pada tahun 2010, nama lembaga ini diubah lagi menjadi LTMNU.

3.      Tujuan dan Fungsi:

o    LTMNU bertujuan untuk revitalisasi masjid agar tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi.

o    LTMNU menjalankan kebijakan NU di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid, termasuk penyediaan program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

4.      Peran Tokoh NU:

o    Banyak tokoh NU yang berperan dalam pertumbuhan dan perkembangan LTMNU di Lampung Tengah, seperti KH Marhasan Sanjaya Sultan Sejagad Sealam, KH Jamalaudin al Busthomi, dan lain-lain.

o    Tokoh-tokoh ini berperan dalam memimpin jamiyyah perkumpulan NU dan memperkuat posisi NU di wilayah Lampung Tengah.

5.      Kegiatan dan Prestasi:

o    LTMNU Lampung Tengah terus bergerak menghadapi tantangan zaman dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi untuk masyarakat.

o    LTMNU juga turut serta dalam berbagai acara nasional dan internasional yang diadakan oleh NU.

 

1. Pendahuluan

  • Latar Belakang: Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Lampung Tengah dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat. LTMNU bertugas untuk memastikan bahwa masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat.
  • Visi dan Misi:
    • Visi: Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dengan mengintegrasikan aspek ubudiyah (ibadah), mu’amalah (ekonomi), ijima’iyah (sosial), dan tarbiyah (pendidikan).
    • Misi: Meningkatkan kualitas iman dan takwa, mencerdaskan umat, memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat, dan menjadikan masjid sebagai pusat beribadah yang nyaman.
  • Struktur Organisasi: Menyajikan diagram struktur organisasi LTMNU Lampung Tengah, termasuk posisi dan tanggung jawab masing-masing pengurus, seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.

2. Peraturan Umum

  • Dasar Hukum: Menjelaskan dasar hukum yang mengatur keberadaan dan fungsi LTMNU, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan dan kebijakan internal NU.
  • Kepemilikan dan Pengelolaan Aset: Menjelaskan peraturan mengenai kepemilikan lahan, bangunan, dan aset masjid. Termasuk prosedur pengamanan surat tanah, akta hibah, dan sertifikat tanah untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum.
  • Pengurus dan Anggota: Menjelaskan tata cara perekrutan pengurus dan anggota, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Misalnya, pengurus harus berkomitmen menjalankan program-program masjid dengan ikhlas dan bertanggung jawab.

3. Kegiatan Keagamaan

  • Pengajian dan Kajian Islam: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan pengajian rutin, kajian kitab kuning, dan kegiatan keagamaan lainnya. Termasuk jadwal, materi, dan penceramah yang akan mengisi pengajian.
  • Peringatan Maulid Nabi dan Tradisi Lain: Menjelaskan peraturan mengenai pelaksanaan peringatan Maulid Nabi, haul, dan tradisi keagamaan lainnya. Termasuk persiapan acara, pembagian tugas, dan teknis pelaksanaan.
  • Ibadah Berjamaah: Menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah berjamaah, termasuk shalat Jumat, shalat tarawih, dan shalat berjamaah lainnya. Termasuk adab-adab yang harus diperhatikan oleh jamaah dan imam.

4. Kegiatan Sosial

  • Bakti Sosial: Menjelaskan peraturan mengenai pelaksanaan bakti sosial, seperti bantuan kepada fakir miskin, program kesehatan, dan kegiatan gotong royong. Termasuk teknis pelaksanaan, pendataan penerima manfaat, dan sumber dana.
  • Program Pemberdayaan Ekonomi: Menjelaskan tata cara pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi, seperti koperasi masjid, lembaga keuangan syariah mikro, dan baitul maal. Termasuk pengelolaan dana, penyusunan anggaran, dan pelaporan keuangan.

5. Administrasi dan Keuangan

  • Pendataan Aset: Menjelaskan tata cara pendataan dan pemeliharaan aset masjid, termasuk inventarisasi peralatan dan fasilitas, serta prosedur pemeliharaan rutin.
  • Anggaran dan Pengeluaran: Menjelaskan tata cara penyusunan anggaran dan pengeluaran untuk kegiatan LTMNU, termasuk prosedur pengajuan anggaran, persetujuan, dan pelaporan keuangan.
  • Pelaporan: Menjelaskan tata cara pelaporan keuangan dan aktivitas LTMNU, termasuk format laporan, jadwal pelaporan, dan pihak yang bertanggung jawab.

6. Penegakan dan Penyelesaian Sengketa

  • Penegakan Peraturan: Menjelaskan tata cara penegakan peraturan LTMNU, termasuk mekanisme pengawasan, sanksi bagi pelanggar, dan prosedur penanganan pelanggaran.
  • Penyelesaian Sengketa: Menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam pengelolaan masjid, termasuk mediasi, arbitrase, dan langkah-langkah penyelesaian secara kekeluargaan.

1. Pendahuluan

Latar Belakang

Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Lampung Tengah didirikan dengan tujuan mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat Islam. LTMNU berkomitmen untuk memastikan bahwa masjid bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Visi dan Misi

  • Visi: Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dengan mengintegrasikan aspek ubudiyah (ibadah), mu’amalah (ekonomi), ijima’iyah (sosial), dan tarbiyah (pendidikan).
  • Misi:
    • Meningkatkan kualitas iman dan takwa umat Islam.
    • Menjadikan masjid sebagai pusat gerakan mencerdaskan umat.
    • Menyediakan solusi terhadap persoalan masyarakat dengan inspirasi nilai-nilai Islam.
    • Menjadikan masjid sebagai pusat beribadah yang nyaman dan kondusif.

Struktur Organisasi

Menampilkan diagram struktur organisasi LTMNU Lampung Tengah, termasuk posisi dan tanggung jawab masing-masing pengurus seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.

2. Peraturan Umum

Dasar Hukum

Menjelaskan dasar hukum yang mengatur keberadaan dan fungsi LTMNU, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan dan kebijakan internal NU.

Kepemilikan dan Pengelolaan Aset

  • Kepemilikan Lahan dan Bangunan: Menjelaskan prosedur pengamanan surat tanah, akta hibah, dan sertifikat tanah untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum.
  • Pengelolaan Aset: Mengatur tata cara pendataan, pemeliharaan, dan penggunaan aset masjid untuk kepentingan jamaah dan kegiatan masjid.

Pengurus dan Anggota

  • Perekrutan Pengurus: Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengurus dan prosedur perekrutan.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus: Menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus, seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.
  • Hak dan Kewajiban Anggota: Menjelaskan hak dan kewajiban anggota LTMNU.

3. Kegiatan Keagamaan

Pengajian dan Kajian Islam

  • Pengajian Rutin: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan pengajian rutin, termasuk jadwal, materi, dan penceramah yang akan mengisi pengajian.
    • Hari/Tanggal: Setiap Jumat
    • Waktu: Setelah shalat Maghrib
    • Materi: Tafsir Al-Qur'an, Hadits, Fiqh, Akhlak
    • Penceramah: Kiai/Ustadz yang ditunjuk

Peringatan Maulid Nabi dan Tradisi Lain

  • Pelaksanaan Tradisi Keagamaan: Peraturan mengenai peringatan Maulid Nabi, haul, tahlilan, manaqiban, dan tradisi keagamaan lainnya yang khas NU.
    • Persiapan Acara: Persiapan tempat, dekorasi, dan perlengkapan acara.
    • Pembagian Tugas: Pembagian tugas kepada pengurus dan jamaah untuk kelancaran acara.
    • Teknis Pelaksanaan: Teknis pelaksanaan acara dari awal hingga selesai.

Ibadah Berjamaah

  • Shalat Berjamaah: Tata cara pelaksanaan shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat, shalat tarawih, dan shalat berjamaah lainnya.
    • Adab-Adab Shalat: Adab-adab yang harus diperhatikan oleh jamaah dan imam.
    • Kegiatan Khusus: Pengaturan kegiatan khusus seperti shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

4. Kegiatan Sosial

Bakti Sosial

  • Pelaksanaan Bakti Sosial: Peraturan mengenai pelaksanaan bakti sosial, seperti bantuan kepada fakir miskin, program kesehatan, dan kegiatan gotong royong.
    • Teknis Pelaksanaan: Pendataan penerima manfaat, sumber dana, dan distribusi bantuan.
    • Program Kesehatan: Program kesehatan seperti pemeriksaan gratis dan penyuluhan kesehatan.
    • Gotong Royong: Kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar masjid.

Program Pemberdayaan Ekonomi

  • Koperasi Masjid: Tata cara pembentukan dan pengelolaan koperasi masjid untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi jamaah.
    • Pendanaan: Pengelolaan dana koperasi, penyusunan anggaran, dan pelaporan keuangan.
    • Pemberdayaan Wirausaha: Program pelatihan dan pendampingan wirausaha bagi jamaah.
    • Baitul Maal: Pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu yang membutuhkan.

5. Administrasi dan Keuangan

Pendataan Aset

  • Inventarisasi Aset: Tata cara pendataan dan pemeliharaan aset masjid, termasuk inventarisasi peralatan dan fasilitas.
    • Pendataan Rutin: Pendataan rutin aset masjid setiap enam bulan sekali.
    • Pemeliharaan: Prosedur pemeliharaan rutin aset masjid untuk memastikan aset tetap dalam kondisi baik.

Anggaran dan Pengeluaran

  • Penyusunan Anggaran: Tata cara penyusunan anggaran tahunan untuk kegiatan LTMNU.
    • Pengajuan Anggaran: Prosedur pengajuan anggaran dari setiap bidang kegiatan.
    • Persetujuan Anggaran: Prosedur persetujuan anggaran oleh Ketua LTMNU.
    • Pelaporan Keuangan: Prosedur pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pelaporan

  • Pelaporan Kegiatan: Tata cara pelaporan kegiatan LTMNU, termasuk format laporan, jadwal pelaporan, dan pihak yang bertanggung jawab.
    • Format Laporan: Format laporan kegiatan yang mencakup tujuan, pelaksanaan, hasil, dan evaluasi.
    • Jadwal Pelaporan: Jadwal pelaporan kegiatan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
    • Penanggung Jawab: Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian laporan.

6. Penegakan dan Penyelesaian Sengketa

Penegakan Peraturan

  • Mekanisme Pengawasan: Tata cara pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan LTMNU.
    • Komite Pengawasan: Pembentukan komite pengawasan yang bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan.
    • Pelaporan Pelanggaran: Prosedur pelaporan pelanggaran peraturan oleh anggota atau jamaah.
    • Sanksi Pelanggaran: Jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar peraturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai pengurus.

Penyelesaian Sengketa

  • Mediasi dan Arbitrase: Tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.
    • Mediasi: Proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan melibatkan pihak ketiga.
    • Arbitrase: Proses arbitrase sebagai langkah penyelesaian sengketa yang lebih formal jika mediasi tidak berhasil.
    • Penyelesaian Kekeluargaan: Langkah-langkah penyelesaian sengketa secara kekeluargaan untuk menjaga ukhuwah dan harmoni di lingkungan masjid.

7. Penutup

Ringkasan

Menyajikan ringkasan dari semua peraturan yang telah dijelaskan dalam buku panduan, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami poin-poin utama.

Catatan Akhir

Menyajikan informasi tambahan yang mungkin berguna bagi pengurus dan anggota LTMNU, termasuk kontak person yang dapat dihubungi dan sumber referensi yang digunakan.

yang lengkap bro masukkan tokoh tokohnya sejarah ltmnu dari awal sampai periode sekarang

Berikut adalah sejarah lengkap Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Lampung Tengah dari awal berdirinya hingga periode sekarang beserta tokoh-tokoh yang berperan penting:

Sejarah LTMNU Lampung Tengah

1. Awal Berdirinya NU di Lampung Tengah

·         Nahdlatul Ulama (NU) pertama kali berdiri di Indonesia pada tahun 1926. Di Lampung Tengah, NU mulai aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial dengan peran beberapa tokoh ulama setempat.

·         Pada tahun 1992, Lampung menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) NU dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang memperkuat kehadiran dan pengaruh NU di wilayah ini.

2. Pembentukan LTMNU

·         1971: Berdirinya HTMI:

o    Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) secara resmi didirikan pada tanggal 9 Februari 1971 di Surabaya dengan nama Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI).

o    Pembentukan ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mengelola dan mengembangkan masjid-masjid di bawah naungan NU.

·         2004: Perubahan Nama menjadi LTMI:

o    Pada Muktamar NU ke-31 di Solo pada tahun 2004, nama lembaga ini diubah menjadi Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) untuk memperjelas identitas dan fungsi lembaga ini dalam pengelolaan masjid.

·         2010: Perubahan Nama menjadi LTMNU:

o    Pada Muktamar NU ke-32 di Makassar pada tahun 2010, nama lembaga ini kembali diubah menjadi Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU), yang lebih menekankan afiliasi dengan NU dan peran strategis dalam pengelolaan masjid.

3. Perkembangan LTMNU di Lampung Tengah

·         Visi dan Misi LTMNU Lampung Tengah:

o    Visi: Menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dengan mengintegrasikan aspek ubudiyah (ibadah), mu’amalah (ekonomi), ijima’iyah (sosial), dan tarbiyah (pendidikan).

o    Misi:

§  Meningkatkan kualitas iman dan takwa umat Islam di Lampung Tengah.

§  Mencerdaskan umat melalui program pendidikan dan kajian keislaman.

§  Menyediakan solusi terhadap persoalan sosial dan ekonomi masyarakat melalui program-program pemberdayaan.

§  Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang nyaman dan kondusif.

·         Program dan Kegiatan LTMNU Lampung Tengah:

o    Plangisasi: Memasang plang nama tanda bahwa masjid adalah dalam binaan LTMNU Lampung Tengah sebagai identitas masjid NU.

o    Administrasi dan Pendataan Aset: Mengelola administrasi masjid, termasuk surat menyurat, pendataan aset, pengamanan surat tanah, akta hibah, atau sertifikat tanah.

o    Bersih-Bersih Masjid Berkah: Program bersih-bersih masjid yang bertujuan menjaga kebersihan dan kenyamanan masjid bagi jamaah.

o    Pengajian Rutin: Menyelenggarakan pengajian rutin yang diasuh oleh kiai atau ustadz dari NU, termasuk tahlilan, manaqiban, yasinan, dan istighotsah.

o    Program Sosial: Menjalankan program-program sosial seperti bantuan kepada fakir miskin, pendidikan anak-anak yatim, dan kegiatan gotong royong.

o    Pemberdayaan Ekonomi: Membentuk koperasi masjid dan lembaga keuangan syariah mikro untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi jamaah.

4. Peran Tokoh NU di Lampung Tengah

·         KH. Marhasan Sanjaya Sultan Sejagad Sealam:

o    Tokoh yang sangat berpengaruh dalam pembentukan dan perkembangan NU di Lampung Tengah.

o    Berperan aktif dalam memperkenalkan dan menyebarkan ajaran-ajaran NU serta membina jamaah di wilayah ini.

·         KH. Jamalaudin al Busthomi:

o    Ulama yang juga memiliki peran penting dalam pengembangan LTMNU di Lampung Tengah.

o    Aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial yang diselenggarakan oleh LTMNU.

·         KH. Abdullah Hambali:

o    Salah satu tokoh yang mendukung program-program LTMNU dan memberikan pengarahan serta bimbingan kepada pengurus LTMNU.

o    Terlibat dalam berbagai kegiatan pengajian, pendidikan, dan sosial di Lampung Tengah.

5. Periode Terbaru (2020 - Sekarang)

·         Perkembangan dan Prestasi Hingga Hari Ini:

o    Pada periode ini, LTMNU Lampung Tengah terus memperkuat program-program unggulan dan meningkatkan kualitas manajemen masjid.

o    Beberapa program baru yang diperkenalkan meliputi digitalisasi administrasi masjid, peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan, dan program kesehatan bagi jamaah.

o    LTMNU juga menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mendukung kegiatan dan program yang dijalankan.

o    Hingga hari ini, LTMNU Lampung Tengah terus berupaya untuk mewujudkan visi dan misinya dalam menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tokoh LTMNU Lampung Tengah Saat Ini

1.      Kiai M Nasucha Abisyakur - Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah. Beliau sering menyampaikan pesan penting mengenai program kerja dan visi LTMNU Lampung Tengah.

2.      KH. Makmun Al Ayyubi - Wakil Ketua LTM PBNU. Beliau juga berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan masjid di wilayah Lampung Tengah.

3.      Hasan Basri Sagala - Wakil Ketua LTM PBNU. Beliau terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan masjid dan program sosial.

4.      Munawar Fuad Nuh - Sekretaris LTM PBNU. Beliau bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan program-program LTMNU.

5.      Idham Cholid - Wakil Sekretaris LTM PBNU. Beliau berperan dalam mendukung operasional dan kegiatan LTMNU.

Kesimpulan

LTMNU Lampung Tengah memiliki sejarah yang kaya dan peran penting dalam pengembangan dan pemberdayaan masjid di wilayah Lampung Tengah. Melalui berbagai program dan kegiatan, LTMNU berupaya mewujudkan visi dan misinya untuk menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, LTMNU Lampung Tengah terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah dan masyarakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar