Kamis, 15 Oktober 2026

KONSEP PROGRAM KERJA DIGANU Digitalisasi Administrasi dan Informasi Nahdlatul Ulama OLEH M. NASUCHA ABI SYAKUR

 



KONSEP PROGRAM KERJA DIGANU

Digitalisasi Administrasi dan Informasi Nahdlatul Ulama

MWCNU Selampung Tengah– PCNU Lampung Tengah

Tema: Membangun Tata Kelola Organisasi NU yang Tertib, Modern, Terintegrasi, dan Berkelanjutan melalui Digitalisasi.

Status Dokumen: Rancangan Konsep Program untuk Pembahasan dan Penetapan Organisasi

I. LATAR BELAKANG

Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, ketertiban administrasi, serta kualitas pelayanan organisasi kepada warga dan masyarakat.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang memiliki struktur kepengurusan hingga tingkat ranting, lembaga, dan badan otonom perlu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan tradisi organisasi yang telah diwariskan para pendahulu.

Dalam praktiknya, administrasi organisasi masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain penyimpanan dokumen yang tersebar, dokumentasi kegiatan yang belum tertata, keterbatasan akses terhadap arsip kepengurusan sebelumnya, serta potensi hilangnya data ketika terjadi pergantian pengurus.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem pengelolaan informasi yang lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan. Digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi melalui pemanfaatan website organisasi sebagai pusat informasi, dokumentasi kegiatan, dan pengelolaan arsip digital dengan memperhatikan keamanan serta kewenangan akses.

Atas dasar tersebut, DIGANU (Digitalisasi Administrasi dan Informasi Nahdlatul Ulama) diusulkan sebagai program penguatan tata kelola organisasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Program ini diharapkan dapat membantu pengurus MWCNU, ranting, lembaga, dan badan otonom dalam membangun sistem administrasi yang lebih efektif serta menjaga rekam jejak perjuangan organisasi dari satu periode kepengurusan ke periode berikutnya.

Program DIGANU juga menempatkan kader muda NU sebagai bagian penting dalam proses transformasi digital. Kader muda diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana teknis, tetapi juga menjadi penggerak, pendamping, dan pengembang kapasitas digital organisasi.

Dalam jangka panjang, pelaksanaan DIGANU di tingkat MWCNU diharapkan dapat menjadi model percontohan yang terukur untuk dikembangkan menjadi program digitalisasi organisasi di tingkat PCNU Lampung Tengah.

II. NAMA PROGRAM

Nama program ini adalah:

DIGANU — Digitalisasi Administrasi dan Informasi Nahdlatul Ulama.

Program ini merupakan rancangan inisiatif digitalisasi tata kelola organisasi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, kebijakan, dan keputusan organisasi yang berwenang.

III. LANDASAN PROGRAM

Program DIGANU berlandaskan pada:

  1. Nilai-nilai dasar, tujuan, dan tradisi perjuangan Nahdlatul Ulama.
  2. AD/ART Nahdlatul Ulama serta peraturan organisasi yang berlaku.
  3. Kebutuhan peningkatan tertib administrasi, dokumentasi, dan pengelolaan informasi organisasi.
  4. Prinsip efisiensi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan perlindungan data.
  5. Semangat kaderisasi, pengabdian, serta pengembangan kapasitas generasi muda NU.
  6. Hasil musyawarah dan keputusan pengurus organisasi yang berwenang.

Catatan: Rujukan peraturan organisasi dan dasar keputusan formal perlu disesuaikan dengan ketentuan resmi yang berlaku pada saat program ditetapkan.

IV. MAKSUD DAN TUJUAN

A. Maksud

DIGANU dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem administrasi dan informasi organisasi NU yang memanfaatkan teknologi digital secara terarah, bertahap, dan berkelanjutan.

B. Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas administrasi organisasi melalui pemanfaatan teknologi digital.
  2. Membangun website sebagai pusat informasi dan dokumentasi kegiatan organisasi.
  3. Menata arsip digital agar dokumen organisasi mudah ditemukan, dikelola, dan diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
  4. Menjaga rekam jejak sejarah, program, kegiatan, dan perkembangan organisasi.
  5. Mengurangi pekerjaan berulang serta biaya administrasi yang dapat dihemat melalui digitalisasi.
  6. Meningkatkan keterbukaan informasi organisasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  7. Meningkatkan kemampuan digital pengurus dan kader muda NU.
  8. Membangun model digitalisasi MWCNU yang dapat dievaluasi dan direplikasi di tingkat PCNU Lampung Tengah.

V. SASARAN PROGRAM

Sasaran pelaksanaan DIGANU meliputi:

  1. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
  2. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU).
  3. Lembaga-lembaga di lingkungan NU.
  4. Badan otonom NU sesuai kebutuhan dan kesepakatan organisasi.
  5. Kader muda NU sebagai tim penggerak digitalisasi.
  6. Warga NU dan masyarakat sebagai penerima manfaat informasi publik organisasi.

VI. RUANG LINGKUP PROGRAM

A. Pembangunan Website Organisasi

Setiap MWCNU peserta program didorong memiliki website resmi sebagai pusat informasi dan dokumentasi organisasi.

Website dapat memuat:

  • Profil dan sejarah MWCNU.
  • Struktur kepengurusan yang telah diverifikasi.
  • Informasi lembaga dan badan otonom.
  • Berita dan dokumentasi kegiatan.
  • Program kerja dan agenda organisasi.
  • Informasi layanan dan pengumuman.
  • Arsip publik yang telah disetujui untuk dipublikasikan.
  • Kontak resmi dan kanal komunikasi organisasi.

B. Digitalisasi Administrasi

Digitalisasi administrasi diarahkan pada penataan dokumen dan alur kerja, meliputi:

  • Pengarsipan surat masuk dan surat keluar.
  • Penyimpanan SK kepengurusan dan dokumen kelembagaan.
  • Dokumentasi rapat dan hasil keputusan.
  • Penyusunan laporan kegiatan.
  • Pengelolaan inventaris dokumen.
  • Standardisasi format dan penamaan berkas.

Digitalisasi tidak harus menghilangkan dokumen fisik yang wajib dipertahankan. Sistem digital berfungsi sebagai pendukung administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Pusat Arsip dan Rekam Jejak Digital

Program ini mengembangkan sistem dokumentasi berkelanjutan agar informasi organisasi tidak bergantung pada perangkat atau akun pribadi pengurus.

Arsip dikelompokkan berdasarkan jenis dokumen, tahun, kegiatan, dan tingkat kepengurusan. Pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan keaslian dokumen, hak akses, pencadangan, dan perlindungan data.

D. Pengembangan Kader Digital

Kader muda dilibatkan melalui:

  • Pelatihan pengelolaan website.
  • Pelatihan administrasi dan pengarsipan digital.
  • Pelatihan penulisan berita serta dokumentasi kegiatan.
  • Pendampingan teknis bagi pengurus ranting.
  • Pembentukan tim pengelola digital.
  • Transfer pengetahuan dan penyusunan panduan kerja.

E. Integrasi dan Pengembangan Sistem

Apabila diperlukan dan mendapat persetujuan organisasi, website MWCNU dapat dikembangkan dengan standar data dan dokumentasi yang seragam agar kelak dapat terhubung dalam direktori digital PCNU Lampung Tengah.

Integrasi tersebut dilaksanakan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan sistem, keamanan, dan kewenangan masing-masing pengurus.

VII. STRATEGI PELAKSANAAN

Program DIGANU dilaksanakan melalui lima tahapan.

Tahap 1 — Konsolidasi dan Pemetaan

Kegiatan:

  1. Sosialisasi program kepada pengurus MWCNU.
  2. Pemetaan kebutuhan dan kesiapan digital.
  3. Pendataan dokumen serta kondisi administrasi.
  4. Identifikasi kader dan calon operator.
  5. Penyusunan rencana kerja serta kebutuhan anggaran.

Tahap 2 — Perencanaan Sistem

Kegiatan:

  1. Menentukan struktur website dan kategori informasi.
  2. Menyusun standar arsip dan format dokumentasi.
  3. Menetapkan penanggung jawab program.
  4. Menentukan domain, hosting, dan sistem penyimpanan.
  5. Menyusun kebijakan akses, keamanan, dan pencadangan data.

Tahap 3 — Pembangunan dan Penataan Data

Kegiatan:

  1. Pembuatan atau penyiapan website.
  2. Pengumpulan dan verifikasi data organisasi.
  3. Digitalisasi dokumen yang diperlukan.
  4. Publikasi profil dan informasi dasar.
  5. Penataan arsip berdasarkan klasifikasi yang disepakati.

Tahap 4 — Pelatihan dan Pendampingan

Kegiatan:

  1. Pelatihan operator website.
  2. Pelatihan pengelolaan dokumen digital.
  3. Pendampingan publikasi berita dan kegiatan.
  4. Penyusunan panduan operasional.
  5. Pendampingan pengurus dalam menggunakan sistem.

Tahap 5 — Evaluasi dan Pengembangan

Kegiatan:

  1. Evaluasi kelengkapan dan kualitas data.
  2. Pemeriksaan keaktifan website.
  3. Evaluasi keamanan dan pencadangan.
  4. Pengukuran partisipasi kader.
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan.
  6. Penyempurnaan program sebagai bahan pengembangan di tingkat PCNU Lampung Tengah.

VIII. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

A. Pengurus MWCNU

  • Memberikan arahan dan dukungan organisasi.
  • Menetapkan penanggung jawab program sesuai mekanisme organisasi.
  • Memastikan keabsahan informasi yang dipublikasikan.
  • Menjamin keberlanjutan program lintas kepengurusan.

B. Tim DIGANU MWCNU

  • Merancang dan melaksanakan kegiatan digitalisasi.
  • Mengelola website dan arsip sesuai kewenangan.
  • Menjaga konsistensi pembaruan informasi.
  • Melakukan evaluasi serta menyusun laporan program.

C. Kader Muda NU

  • Menjadi penggerak teknis dan pendamping digital.
  • Membantu pengelolaan data dan dokumentasi.
  • Memberikan edukasi digital kepada pengurus.
  • Menyiapkan regenerasi operator dan transfer pengetahuan.

D. Pengurus Ranting, Lembaga, dan Badan Otonom

  • Menyediakan data yang diperlukan sesuai kewenangan.
  • Mendokumentasikan kegiatan secara tertib.
  • Menunjuk kontak atau operator penghubung jika diperlukan.
  • Berpartisipasi dalam pelatihan dan evaluasi program.

E. PCNU Lampung Tengah

Apabila program telah memperoleh dukungan dan persetujuan sesuai mekanisme organisasi, PCNU dapat berperan dalam koordinasi, penyusunan standar bersama, pendampingan, evaluasi, dan pengembangan DIGANU sebagai program tingkat cabang.

IX. INDIKATOR KEBERHASILAN

Keberhasilan program diukur berdasarkan indikator yang realistis dan disesuaikan dengan kondisi awal masing-masing MWCNU.

  1. Tersedianya website organisasi yang berfungsi dan dikelola oleh tim yang ditetapkan.
  2. Tersedianya profil dan struktur kepengurusan yang telah diverifikasi.
  3. Tersusunnya sistem klasifikasi arsip digital.
  4. Meningkatnya jumlah dokumen yang tersimpan secara tertib.
  5. Berjalannya pembaruan berita dan dokumentasi secara konsisten.
  6. Tersedianya kader yang mampu mengelola website dan arsip.
  7. Terlaksananya pencadangan data serta pengamanan akun.
  8. Tersedianya dokumentasi dan laporan serah terima ketika terjadi pergantian pengurus.
  9. Tersusunnya laporan evaluasi yang dapat menjadi dasar pengembangan program.

Sebagai target awal, setiap MWCNU peserta dapat menetapkan sasaran operasional berikut untuk enam bulan pertama:

  • Satu website organisasi aktif.
  • Satu tim pengelola yang memiliki pembagian tugas.
  • Seluruh data dasar kepengurusan yang tersedia dan telah diverifikasi dimasukkan ke dalam sistem.
  • Sekurang-kurangnya satu pelatihan dasar bagi operator.
  • Pembaruan dokumentasi kegiatan secara berkala.
  • Prosedur pencadangan dan serah terima arsip yang terdokumentasi.

Target tersebut merupakan usulan awal dan perlu ditetapkan kembali berdasarkan anggaran, jumlah pengurus, serta kondisi setiap wilayah.

X. JADWAL PELAKSANAAN

Jadwal berikut merupakan rancangan enam bulan sejak program disetujui.

Bulan

Kegiatan

I

Konsolidasi, sosialisasi, dan pemetaan kebutuhan

II

Perencanaan sistem dan penetapan tim

III

Pembangunan website dan penataan data awal

IV

Pelatihan, pendampingan, dan pengisian arsip

V

Penguatan pengelolaan serta evaluasi awal

VI

Evaluasi menyeluruh dan penyusunan rekomendasi pengembangan

Jadwal dapat disesuaikan dengan kalender kegiatan organisasi dan kesiapan sumber daya.

XI. KEBUTUHAN ANGGARAN

Pembiayaan DIGANU disusun berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi. Komponen anggaran dapat meliputi:

  1. Domain dan hosting website.
  2. Pengembangan atau penyesuaian sistem.
  3. Pelatihan dan pendampingan operator.
  4. Perangkat pendukung dan konektivitas internet jika diperlukan.
  5. Digitalisasi serta penataan arsip.
  6. Pemeliharaan, pencadangan, dan keamanan sistem.
  7. Evaluasi serta pelaporan kegiatan.

Sumber pembiayaan dapat diusulkan melalui anggaran organisasi sesuai keputusan yang berlaku, dukungan program yang sah, kerja sama yang disetujui, atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Rincian nominal disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersendiri setelah dilakukan pemetaan kebutuhan. Pemanfaatan perangkat dan layanan yang sudah tersedia dapat diprioritaskan untuk menekan biaya.

XII. KEBIJAKAN KEAMANAN DAN KEBERLANJUTAN DATA

Untuk menjamin keberlanjutan program, ditetapkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Akun domain, hosting, dan layanan utama dikelola atas nama organisasi atau melalui mekanisme kepemilikan resmi yang disepakati.
  2. Hak akses diberikan sesuai tugas dan kewenangan.
  3. Dokumen internal dan data pribadi tidak dipublikasikan tanpa dasar serta persetujuan yang sesuai.
  4. Pencadangan data dilakukan secara berkala dan diuji pemulihannya.
  5. Setiap pengelola menggunakan akun yang aman dan prosedur pemulihan akses yang terdokumentasi.
  6. Perubahan operator wajib disertai serah terima akun, arsip, dokumentasi, dan panduan kerja.
  7. Pemrosesan data pribadi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan data yang berlaku.

XIII. KEBERLANJUTAN DAN PENGEMBANGAN PROGRAM

DIGANU dirancang sebagai program jangka panjang, bukan kegiatan sesaat. Keberlanjutan dilakukan melalui pembentukan tim pengelola, pembaruan data berkala, penyusunan standar operasional, serta penguatan kapasitas kader muda.

Apabila pelaksanaan di tingkat MWCNU menunjukkan hasil yang baik, pengalaman dan standar yang telah dibangun dapat dirangkum menjadi model pengembangan DIGANU PCNU Lampung Tengah.

Pengembangan tingkat cabang dapat mencakup direktori digital MWCNU, standar dokumentasi organisasi, pusat informasi bersama, pelatihan kader lintas kecamatan, serta mekanisme evaluasi yang seragam. Pelaksanaannya tetap mengikuti kebijakan dan persetujuan pengurus yang berwenang.

XIV. PENUTUP

Program DIGANU merupakan ikhtiar untuk memperkuat tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama melalui pemanfaatan teknologi digital yang terarah dan bertanggung jawab.

Digitalisasi bukan dimaksudkan untuk menggantikan nilai, tradisi, atau pola pengabdian NU, melainkan untuk mendukung pelaksanaan amanah organisasi agar lebih tertib, efektif, terdokumentasi, dan berkelanjutan.

Melalui DIGANU, diharapkan setiap kegiatan, keputusan, dan perjalanan organisasi dapat terdokumentasi dengan baik sehingga menjadi bagian dari rekam jejak perjuangan NU yang dapat dipelajari serta diteruskan oleh generasi berikutnya.

Keterlibatan kader muda menjadi salah satu kunci keberhasilan program, dengan dukungan pengurus senior dan kerja sama seluruh unsur organisasi.

Dengan semangat khidmah, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama, DIGANU diharapkan menjadi fondasi penguatan administrasi digital di tingkat MWCNU serta model yang layak dikembangkan untuk PCNU Lampung Tengah.

“Merawat arsip, menjaga sejarah, menguatkan organisasi, dan menyiapkan masa depan NU melalui digitalisasi.”

Disusun untuk: MWCNU SELAMPUNG TENGAH

Diajukan kepada: PCNU LAMPUNG TENGAH

Tempat, tanggal: MWCNU SELAMPUNG TENGAH

Pengusul/Penanggung Jawab: M. NASUCHA ABI SYAKUR

Pengesahan: Mengikuti mekanisme dan keputusan organisasi yang berlaku.

 

BUKU FIQIH UNTUK TPQ DASAR OLEH . M. NASUCHA ABI SYAKUR

 

Kata Penyusun

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah melimpahkan nikmat iman, Islam, serta kesempatan untuk menuntut ilmu. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Ilmu fikih adalah ilmu yang mempelajari tata cara beribadah kepada Allah ﷻ secara benar sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Melalui fikih, seorang muslim dapat mengetahui hukum-hukum syariat, mulai dari bersuci, shalat, puasa, zakat, hingga ibadah lainnya.

Buku Fikih Dasar ini disusun dengan tujuan:

1.     Memberikan pemahaman sederhana tentang hukum-hukum dasar agama Islam.

2.     Menjadi pegangan praktis bagi santri TPQ AN-NAJAH dalam mempelajari ibadah sehari-hari.

3.     Membantu ustadz/ustadzah dalam menjelaskan materi fikih secara mudah dan sistematis.

Harapan kami, para santri dapat:

·         Memahami kewajiban ibadah dengan benar.

·         Mengamalkan ajaran Islam sesuai tuntunan syariat.

·         Menjadi generasi muslim yang taat, berakhlak mulia, dan cinta ilmu.

Semoga buku sederhana ini membawa manfaat, menjadi bekal amal shalih, dan mengantarkan kita semua kepada ridha Allah ﷻ.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Wassalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.

Penyusun,
M. Nasuha Abi Syakur
(Ketua TPQ AN-NAJAH)

 

 

 

 

 

FIKIH DASAR LENGKAP

Fikih = ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal), diambil dari dalil Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.

1. Pembagian Hukum Taklifi (Hukum Syariat)

1.     Wajib/Fardhu → harus dilakukan, bila dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa.
Contoh: sholat 5 waktu.

2.     Haram → harus ditinggalkan, bila ditinggalkan pahala, bila dilakukan berdosa.
Contoh: mencuri.

3.     Sunnah → dianjurkan, bila dilakukan pahala, ditinggalkan tidak berdosa.
Contoh: shalat dhuha.

4.     Makruh → sebaiknya ditinggalkan, bila ditinggalkan pahala, bila dilakukan tidak berdosa.
Contoh: makan bawang mentah lalu masuk masjid.

5.     Mubah → boleh, tidak berpahala dan tidak berdosa.
Contoh: makan, minum (halal).

2. Rukun Islam

1.     Syahadat

2.     Sholat

3.     Zakat

4.     Puasa Ramadhan

5.     Haji (bagi yang mampu)

3. Fikih Ibadah

A. Thaharah (Bersuci)

·         Air suci mensucikan: air hujan, sumur, sungai, laut.

·         Najis: hukmiyah (tak terlihat), 'ainiyah (terlihat).

·         Cara bersuci:

o    Wudhu: rukun (niat, membasuh wajah, tangan, usap kepala, basuh kaki, tertib).

o    Mandi wajib: niat + meratakan air ke seluruh tubuh.

o    Tayamum: bila tidak ada air, menggunakan debu suci.

B. Sholat

·         Syarat sah sholat: suci badan/pakaian/tempat, masuk waktu, menutup aurat, menghadap kiblat.

·         Rukun sholat: niat, takbiratul ihram, berdiri (bagi mampu), baca Al-Fatihah, ruku’, i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahhud akhir, salam, tertib.

·         Sholat wajib: 5 waktu (Subuh 2 rakaat, Zuhur 4, Asar 4, Maghrib 3, Isya 4).

 

C. Puasa Ramadhan

·         Syarat wajib: Islam, baligh, berakal, sehat, tidak musafir.

·         Rukun puasa: niat, menahan diri dari makan, minum, hubungan suami-istri dari fajar sampai maghrib.

·         Hal yang membatalkan puasa: makan/minum sengaja, muntah sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari, haid/nifas.

D. Zakat

·         Zakat fitrah: dikeluarkan di akhir Ramadhan, kadar 1 sha’ (± 2,5 kg beras/makanan pokok).

·         Zakat mal: harta, emas, perak, perdagangan, pertanian, hasil ternak bila sudah mencapai nisab dan haul.

E. Haji

·         Syarat wajib: Islam, baligh, berakal, merdeka, mampu.

·         Rukun haji: ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul, tertib.

 

4. Fikih Muamalah (Hubungan Sesama Manusia)

·         Jual beli: halal bila suka sama suka, barang jelas, harga jelas.

·         Riba: haram.

·         Hutang piutang: boleh asal ada akad yang jelas.

·         Nikah: disyariatkan dengan akad sah, wali, dua saksi, mahar.

 

5. Fikih Jenazah

1.     Memandikan

2.     Mengkafani

3.     Menshalatkan

4.     Menguburkan

6. Fikih Akhlak (Tambahan Dasar)

·         Menjaga lisan (tidak ghibah, dusta).

·         Berbakti kepada orang tua.

·         Menjaga amanah.

·         Menolong sesama.

 

 

 

Ringkasan Mudah

1.     Hukum Islam: wajib, haram, sunnah, makruh, mubah.

2.     Ibadah utama: thaharah → sholat → puasa → zakat → haji.

3.     Muamalah: jual beli halal, riba haram.

4.     Jenazah: mandikan, kafani, sholatkan, kuburkan.

5.     Akhlak: adab kepada Allah & manusia.

TABEL RINGKAS FIKIH DASAR

1. Hukum Taklifi

Hukum

Definisi

Contoh

Wajib/Fardhu

Harus dilakukan, ditinggalkan berdosa

Sholat 5 waktu

Haram

Harus ditinggalkan, dilakukan berdosa

Mencuri, zina

Sunnah

Dianjurkan, ditinggalkan tidak berdosa

Sholat dhuha

Makruh

Lebih baik ditinggalkan

Makan bawang mentah lalu masuk masjid

Mubah

Boleh dilakukan/tidak

Makan, minum halal

 

2. Rukun Islam

No

Rukun

Keterangan

1

Syahadat

Mengucapkan kalimat tauhid

2

Sholat

5 waktu sehari semalam

3

Zakat

Fitrah & harta

4

Puasa

Ramadhan wajib

5

Haji

Bagi yang mampu

 

3. Thaharah (Bersuci)

Jenis

Cara

Contoh

Wudhu

Niat, basuh wajah, tangan, usap kepala, basuh kaki, tertib

Sebelum sholat

Mandi Wajib

Niat + ratakan air ke seluruh tubuh

Setelah junub/haid

Tayamum

Debu suci: usap wajah & tangan

Jika tidak ada air

Najis

Dibersihkan sampai hilang bau, rasa, warna

Baju kena kotoran

 

4. Sholat

Bagian

Keterangan

Syarat Sah

Suci badan/pakaian/tempat, menutup aurat, masuk waktu, kiblat

Rukun Sholat

Niat, takbir, berdiri, baca Al-Fatihah, ruku’, i’tidal, sujud, duduk, tasyahhud akhir, salam, tertib

Sholat Wajib

Subuh 2, Zuhur 4, Asar 4, Maghrib 3, Isya 4

 

5. Puasa

Bagian

Keterangan

Syarat Wajib

Islam, baligh, sehat, tidak safar

Rukun

Niat, menahan makan/minum/nafsu dari fajar – maghrib

Membatalkan

Makan/minum sengaja, haid, nifas, hubungan suami-istri

 

 

 

 

6. Zakat

Jenis

Keterangan

Zakat Fitrah

Akhir Ramadhan, 2,5 kg beras/makanan pokok

Zakat Mal

Harta/emas/perdagangan bila sudah nisab & haul

 

7. Haji

Rukun

Keterangan

Ihram

Niat masuk ibadah haji

Wukuf di Arafah

Puncak haji

Thawaf

Mengelilingi Ka’bah 7 kali

Sa’i

Lari kecil Safa–Marwah

Tahallul

Mencukur/memotong rambut

Tertib

Urut sesuai aturan

 

8. Fikih Muamalah

Amalan

Hukum

Keterangan

Jual beli halal

Boleh

Barang jelas, suka sama suka

Riba

Haram

Tambahan pinjaman tanpa syarat halal

Hutang piutang

Boleh

Dengan akad yang sah

Nikah

Sunnah/ibadah

Syarat: wali, saksi, mahar, ijab qabul

 

 

9. Fikih Jenazah

Tahapan

Keterangan

Memandikan

Membersihkan badan dengan air

Mengkafani

Membungkus dengan kain putih

Menshalatkan

Minimal 4 takbir

Menguburkan

Dengan adab & doa

 

10. Fikih Akhlak

Adab kepada Allah

Adab kepada Sesama

Sholat tepat waktu

Hormat orang tua

Doa & dzikir

Menolong sesama

Menjauhi syirik

Menjaga amanah

Tawakal

Jujur, tidak dusta

 

 

Pembagian Hukum dalam Fikih

1. Wajib / Fardhu (الواجب / الفرض)

Segala perbuatan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, bila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan berdosa.
Contoh:

·         Shalat 5 waktu (QS. An-Nisa: 103)

·         Puasa Ramadhan (QS. Al-Baqarah: 183)

·         Zakat bagi yang mampu (QS. At-Taubah: 103)

·         Haji bagi yang mampu (QS. Ali Imran: 97)

 

 

2. Haram (الحرام)

Segala perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, bila dilakukan berdosa, bila ditinggalkan berpahala.
Contoh:

·         Meminum khamr (QS. Al-Maidah: 90)

·         Berzina (QS. Al-Isra: 32)

·         Mencuri (QS. Al-Maidah: 38)

·         Membunuh tanpa hak (QS. Al-Isra: 33)

 

3. Sunnah / Mandub / Mustahabb (السنّة / المندوب / المستحبّ)

Segala perbuatan yang dianjurkan oleh syariat, bila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.
Contoh:

·         Shalat sunnah rawatib

·         Bersedekah

·         Mengucapkan salam

·         Membaca Al-Qur’an setiap hari

4. Makruh (المكروه)

Segala perbuatan yang dilarang tetapi tidak tegas, bila ditinggalkan berpahala, bila dilakukan tidak berdosa.
Contoh:

·         Makan bawang mentah lalu masuk masjid

·         Shalat ketika matahari tepat di tengah (waktu terlarang)

·         Meniup makanan/minuman panas

·         Berbicara saat adzan dikumandangkan

5. Mubah (المباح)

Segala perbuatan yang diperbolehkan syariat, bila dilakukan atau ditinggalkan sama saja, tidak ada pahala maupun dosa, kecuali ada niat baik.
Contoh:

·         Makan dan minum (selama halal)

·         Tidur

·         Berjalan-jalan

·         Bermain olahraga yang tidak melalaikan

HUKUM TAKLIFI DALAM TABEL

 

Hukum

Definisi

Konsekuensi

Contoh

Wajib/Fardhu

Perintah tegas dari Allah

Dikerjakan → pahala, ditinggalkan → dosa

Shalat 5 waktu

Haram

Larangan tegas dari Allah

Dikerjakan → dosa, ditinggalkan → pahala

Minum khamr

Sunnah

Anjuran syariat

Dikerjakan → pahala, ditinggalkan → tidak dosa

Sedekah

Makruh

Larangan tidak tegas

Ditinggalkan → pahala, dikerjakan → tidak dosa

Makan bawang lalu ke masjid

Mubah

Diperbolehkan

Netral, tergantung niat

Makan, tidur

Tambahan: Hukum Wadh’i (الوضعى)

Selain hukum taklifi, ada juga hukum wadh’i yaitu hukum yang menjelaskan sebab, syarat, dan penghalang suatu ibadah.

1.     Sebab (سبب) → sesuatu yang menyebabkan wajibnya ibadah.

o    Contoh: masuk waktu zuhur → sebab wajib shalat zuhur.

2.     Syarat (شرط) → sesuatu yang harus ada sebelum ibadah, tapi bukan bagian dari ibadah.

o    Contoh: wudhu → syarat sah shalat.

3.     Rukun (ركن) → bagian utama ibadah yang jika ditinggalkan ibadah tidak sah.

o    Contoh: rukuk dalam shalat.

4.     Māni‘ (مانع) → penghalang sahnya ibadah.

o    Contoh: haid → penghalang sahnya shalat.

Jadi, hukum fikih itu terbagi dua:

·         Hukum Taklifi (wajib, haram, sunnah, makruh, mubah).

·         Hukum Wadh’i (sebab, syarat, rukun, penghalang).

Pembagian Hukum Taklifi dalam Fikih

1. Fardhu / Wajib (الواجب / الفرض)

Segala perbuatan yang diperintahkan Allah dengan tegas.

·         Hukum:

o    Dikerjakan = pahala

o    Ditinggalkan = dosa

·         Contoh:

1.     Shalat 5 waktu (QS. An-Nisa: 103)

2.     Puasa Ramadhan (QS. Al-Baqarah: 183)

3.     Zakat bagi yang mampu (QS. At-Taubah: 103)

4.     Haji bagi yang mampu (QS. Ali Imran: 97)

Catatan: Fardhu dibagi menjadi:

·         Fardhu ‘Ain → wajib bagi setiap individu (shalat, puasa).

·         Fardhu Kifayah → cukup dikerjakan sebagian, gugur kewajiban yang lain (shalat jenazah).

2. Sunnah / Mandub / Mustahabb (السنّة / المندوب / المستحبّ)

Perbuatan yang dianjurkan, tapi tidak diwajibkan.

·         Hukum:

o    Dikerjakan = pahala

o    Ditinggalkan = tidak berdosa

·         Contoh:

1.     Shalat sunnah rawatib (sebelum/ sesudah fardhu)

2.     Puasa Senin-Kamis

3.     Sedekah sunnah

4.     Membaca doa setelah makan

Catatan: Sunnah ada yang muakkad (sangat dianjurkan, seperti shalat witir) dan ghairu muakkad (anjuran biasa, seperti shalat dhuha).

 

 

 

 

 

3. Haram (الحرام)

Perbuatan yang dilarang secara tegas oleh Allah.

·         Hukum:

o    Dikerjakan = dosa

o    Ditinggalkan = pahala

·         Contoh:

1.     Meminum khamr (QS. Al-Maidah: 90)

2.     Berzina (QS. Al-Isra: 32)

3.     Membunuh tanpa hak (QS. Al-Isra: 33)

4.     Mencuri (QS. Al-Maidah: 38)

 

4. Makruh (المكروه)

Perbuatan yang dilarang, tapi larangannya tidak tegas.

·         Hukum:

o    Dikerjakan = tidak berdosa

o    Ditinggalkan = pahala

·         Contoh:

1.     Makan bawang mentah lalu masuk masjid (HR. Bukhari)

2.     Shalat di waktu terlarang (tepat ketika matahari terbit/terbenam/tegak di atas kepala)

3.     Tidur setelah subuh sebelum matahari terbit

4.     Berbicara saat khatib berkhutbah

 

5. Mubah (المباح)

Perbuatan yang diperbolehkan.

·         Hukum:

o    Dikerjakan = tidak berdosa

o    Ditinggalkan = tidak berdosa

·         Contoh:

1.     Makan dan minum (yang halal)

2.     Tidur untuk istirahat

3.     Bekerja mencari nafkah (selama halal)

4.     Berjalan-jalan atau bermain olahraga (selama tidak melalaikan kewajiban)

Catatan: Mubah bisa bernilai ibadah kalau diniatkan baik, misalnya tidur dengan niat istirahat agar kuat beribadah.

 

RINGKASAN DALAM TABEL

 

Hukum

Definisi

Konsekuensi

Contoh

Fardhu/Wajib

Perintah tegas Allah

Dikerjakan → pahala, ditinggalkan → dosa

Shalat, puasa Ramadhan

Sunnah

Anjuran syariat

Dikerjakan → pahala, ditinggalkan → tidak dosa

Sedekah, shalat dhuha

Haram

Larangan tegas

Dikerjakan → dosa, ditinggalkan → pahala

Zina, mencuri, khamr

Makruh

Larangan tidak tegas

Dikerjakan → tidak dosa, ditinggalkan → pahala

Makan bawang lalu ke masjid

Mubah

Boleh dilakukan atau tidak

Netral, bisa bernilai ibadah jika diniatkan baik

Makan, tidur, olahraga

Shalat dalam Islam

Pengertian

·         Secara bahasa: doa.

·         Secara istilah: ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, sesuai syarat dan rukun yang ditetapkan syariat.

·         Shalat adalah tiang agama dan ibadah paling utama setelah syahadat.

Pembagian Shalat

Secara umum, shalat dibagi menjadi dua jenis besar:

1.     Shalat Fardhu (wajib)

2.     Shalat Sunnah (tidak wajib, tapi dianjurkan)

1. Shalat Fardhu (Wajib)

Shalat yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan berakal.

·         Jumlah: 5 waktu sehari semalam

·         Total rakaat: 17 rakaat

 

Waktu Shalat

Jumlah Rakaat

Keterangan

Subuh

2 rakaat

Dibaca dengan suara keras (jahr)

Zuhur

4 rakaat

Dibaca lirih (sir)

Asar

4 rakaat

Dibaca lirih (sir)

Maghrib

3 rakaat

Dibaca jahr

Isya

4 rakaat

Dibaca jahr

Catatan tambahan:

·         Ada juga shalat fardhu kifayah, misalnya shalat jenazah → wajib dikerjakan sebagian orang muslim, gugur kewajiban yang lain.

2. Shalat Sunnah

Shalat yang dianjurkan, tidak wajib. Bila dilakukan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.

  a. Shalat Sunnah Rawatib

·         Sunnah yang mengiringi shalat fardhu.

·         Dibagi 2: qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (sesudah).

·         Jumlah: bisa 2 rakaat, 4 rakaat, sesuai keterangan hadis.

·         Contoh:

o    2 rakaat sebelum Subuh (sangat dianjurkan).

o    2 rakaat setelah Maghrib.

o    2 rakaat setelah Isya.

o    2/4 rakaat sebelum dan sesudah Zuhur.

b. Shalat Sunnah Ghairu Rawatib

Shalat sunnah yang tidak terkait langsung dengan shalat fardhu.

1) Shalat Sunnah Harian / Rutin

·         Shalat Dhuha → 2–12 rakaat, dikerjakan di pagi hari setelah matahari naik.

·         Shalat Witir → 1, 3, 5, 7, 9, atau 11 rakaat, dikerjakan malam hari.

·         Shalat Tahajud → dikerjakan malam hari setelah tidur, 2 rakaat minimal.

·         Shalat Tahiyatul Masjid → 2 rakaat saat masuk masjid.

·         Shalat Istikharah → 2 rakaat untuk memohon petunjuk Allah.

·         Shalat Tasbih → 4 rakaat dengan banyak bacaan tasbih.

·         Shalat Awwabin → setelah Maghrib, 6 rakaat.

 

2) Shalat Sunnah Musabbabah (sebab tertentu)

·         Shalat Gerhana (Khusuf & Kusuf) → 2 rakaat panjang.

·         Shalat Istisqa → memohon hujan.

·         Shalat Hajat → memohon hajat tertentu.

·         Shalat Jenazah → fardhu kifayah, tapi bentuknya khusus (tanpa rukuk & sujud).

Shalat yang Diharamkan Waktunya

Ada waktu yang dilarang shalat sunnah, kecuali shalat dengan sebab (misalnya shalat jenazah, tahiyatul masjid):

1.     Setelah Subuh hingga matahari terbit.

2.     Ketika matahari tepat di tengah (tengah hari, sebelum Zuhur).

3.     Setelah Asar hingga matahari terbenam.

 

Ringkasan dalam Tabel

Jenis Shalat

Hukum

Contoh

Fardhu ‘Ain

Wajib bagi setiap muslim

Shalat 5 waktu

Fardhu Kifayah

Wajib kolektif, gugur jika sebagian melaksanakan

Shalat jenazah

Sunnah Rawatib

Mengiringi shalat wajib

2 rakaat sebelum Subuh, 2 rakaat sesudah Maghrib

Sunnah Ghairu Rawatib (Harian)

Sunnah yang berdiri sendiri

Tahajud, Dhuha, Witir

Sunnah Musabbabah

Karena sebab tertentu

Gerhana, Istisqa, Hajat

 

Jadi, shalat terbagi jelas: fardhu (5 waktu + jenazah) dan sunnah (rawatib & ghairu rawatib dengan banyak macamnya).