Kamis, 24 Juli 2014
Susunan acara idul fitri 1 syawal 1435 masjid alwustho
Susunan
acara idul fitri 1 syawal 1435 masjid alwustho
Pengantar : ust. Mahmud Yunus
Muadzin/ bilal : Ust Yusron Nawawi
Khotib : Ust. Muslim / H. Masruchin
Imam : H. Ali Mashuri
Pembukaan pukul 06: 45 Wib
Pelaksanaan Sholat pada Pukul
7;15 Wib
Tugas shof :
1. 1-2 Ma`ruf
2. 3-4 Ust. M.Asyhari
3. 5- habis Imam Maqsudi
4. Teras luar imam bukhori
5. Teras utara ust .Suratno
pantitia zakat fitrah masjid alwustho 2014
SUSUNAN PANITIA ZAKAT FITRAH MASJID
ALWUSTHO 2014
PENASEHAT :
Ust. Mahmud yunus
: M.Nadhirin
Sekertaris penerima zakat : Ust. Yusron Nawawi
Penerimaan Zakat : 1. H. Ali Mashuri
2. H.
Muhaimin Masykur
Penjualan : 1. Ust. Suratno
2. Ust. M. Ashyari
Pengawas : Bpk. Asmungi
Pembagian konsep Zakat : 1. Bpk. Jawawi
2. Bpk Imam Maqsudi
Team pembagian zakat :
1.
Bpk. Sohib
2.
Bpk. Hermanto
3.
Bpk. Kasmin Al Qoyum
4.
Bpk.Ahmad Qurays
5.
Bpk.Imam Bukhori
6.
Bpk. Soderi
7.
Bpk. Mashudi
Selasa, 22 Juli 2014
BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI
SENDIRI.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ
الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan
zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG YANG DIWAKILI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan
zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA
- TEKS BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا
فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH
Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ
وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya :
Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau
berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal
padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau
Senin, 14 Juli 2014
Jangan Sepelekan Tarawih
Ramadhan adalah bulan istimewa. Keistimewaan itu tidak hanya terletak
pada kewajiban berpuasa bagi umat muslim, tetapi juga pada ragam ibadah
yang hanya tersedia selama bulan Ramadhan dan juga lipatan pahala bagi
yang mengerjakan. Diantara ibadah yang hanya ada di bulan ramadhan
adalah shalat tarawih. Seringkali seorang muslim menganggap sepele
terhadap tarawih, karena jumlah rakaat yang panjang dan hukumnya yang
sunnah. Berbeda dengan puasa yang diwajibkan selama bulan Ramadhan
serta pahala yang dijanjikannya.
Meskipun secara fiqih tarawih hukumnya sunnah (tidak ada ancaman siksa bila ditinggalkan), tidak serta merta dibenarkan jika lantas disepelekan. Hal ini persis seperti yang tergambar dalam hadits Rasulullah saw:
Jika Rasulullah saw yang telah dijamin oleh Allah sawt dengan surganya masih gemar shalat tarawih apakah umatnya boleh begitu saja meninggalkannya, hanya karena pertimbangan hukum sunnah? Tentu tidak. Karena meninggalkan apa yang digemari Rasulullah saw sama artinya dengan tidak menghormati dan tidak mencintainya. (Red. Ulil H)
sumber :
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,53096-lang,id-c,ubudiyah-t,Jangan+Sepelekan+Tarawih-.phpx
Meskipun secara fiqih tarawih hukumnya sunnah (tidak ada ancaman siksa bila ditinggalkan), tidak serta merta dibenarkan jika lantas disepelekan. Hal ini persis seperti yang tergambar dalam hadits Rasulullah saw:
قال أنس رضي الله
عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يرغب فى صلاة التراويح من غير أن
يأمر فيها بعزيمة ويقوا ان الله تعالى فرض صيام رمضان وسننت قيامه فمن صامه
وقامه ايمانا واحتسابا خرج من ذنوبه كيوم ولدته امه
Anas ra. pernah berkata bahwa Rasulullah saw sangat gemar shalat
tarawih walaupun tidak diperintahkan dengan keras (sunnah), beliau
bersabda: Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan puasa Ramadhan dan Aku
men-sunnahkan mendirikan sembahyang malam Ramadhan (tarawih), maka
barang siapa berpuasa (di siang bulan Ramadhan) dan mendirikan shalat
(pada malamnya) dengan penuh iman dan keikhlasan, maka terbebaslah dia
dari dosanya seperti ketika ia dilahirkan oleh ibunya.Jika Rasulullah saw yang telah dijamin oleh Allah sawt dengan surganya masih gemar shalat tarawih apakah umatnya boleh begitu saja meninggalkannya, hanya karena pertimbangan hukum sunnah? Tentu tidak. Karena meninggalkan apa yang digemari Rasulullah saw sama artinya dengan tidak menghormati dan tidak mencintainya. (Red. Ulil H)
sumber :
Kamis, 10 Juli 2014
bab zakat
BAB
ZAKAT
Syarat seseorang wajib mengeluarkan
zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah
ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban
mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut.
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan
mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat
tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu,
Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai
berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan
yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal,
kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah
berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan
dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali
yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu
zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil
ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika
menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim
memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi
kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak
sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah
sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan
Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar
yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu
sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki
20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.
Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta,
kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu
Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5%
atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran
kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut
pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham.
Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin
dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama
dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak
sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering
digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang
digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang
dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai
berikut:
Jumlah Sapi
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
|
40-59 ekor
|
1 ekor musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’
atau 2 ekor tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor tabi
dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’
dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
120 ekor
|
2 ekor kambing
|
201 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
> 300 ekor
|
setiap 100, 1 ekor kambing
|
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan
buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang
tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang
dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’
(menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian
menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap
Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi
yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’
x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan
dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya
sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan),
maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan
hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi),
maka seperduapuluh (1/20).” (HR.
Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil
menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila
dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah
hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan
masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan,
nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan
zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan
ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa,
seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung
jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan
keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah
barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000
dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang
sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 =
Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 =
Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp.
3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib
dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan
keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat
seperlima (1/5) zakatnya.” (HR.
Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi
perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama
setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab
kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman
pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan
nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut
berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau
sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna
nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh
as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah.
Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada
tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah
perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga)
hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan
pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu
tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini,
mudah-mudahan bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)